KEJAKSAN - Sudah dua tahun papan reklame di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo tak diperpanjang izinnya. Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ir Dede Achmady mengungkapkan, selama tidak terpasang iklan DPPKAD tidak akan memungut pajak. \"Kalau tidak berizin dan tidak ada naskahnya, ya tidak dikenakan pajak,\" ujar Dede, saat ditemui Radar, Kamis (19/5). Namun, lanjut Dede, bila ada reklame yang tidak berizin tapi masih menayangkan iklan, tetap harus bayar pajak. Dasarnya adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memperbolehkan reklame tidak berijin atau tidak diperpanjang dipungut pajaknya. Dasar pengenaan pajak reklame sendiri adalah nilai sewa. Nilai sewa reklame dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklme. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri, nilai sewa dihitung berdasarkan ukuran media reklame dan bahan yang digunakan. Kemudian, ada pertimbangan lain yakni nilai strategis lokasi, jangka waktu penyelenggaraan serta jenis reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditentukan berdasarkan jumlah pembayaran untuk suatu masa pajak/masa penyelenggaraan reklame. Pengenaan pajak juga memperhatikan biaya pemasangan, pemeliharaan, lamanya pemasangan, nilai strategis dan jenis reklame. Hingga tahun 2016, realisasi pajak reklame semakin meningkat. Terhitung sampai bulan April 2016, realisasi penerimaan pajak reklame sudah Rp2.097.839.366 atau mencapai 42,92 persen. \"Angka ini sudah hampir mencapai target kami yang 45 persen,\" tuturnya. Untuk mengetahui dan memantau realisasi pajak daerah di Kota Cirebon, lanjut Dede, masyarakat bisa mengakses website http://dppkad.cirebonkota.go.id/. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor bila ada reklame yang menyalahi aturan. Sebab, petugas DPPKAD juga terbatas. Saat ini hanya ada 35 orang dan tidak semua turun ke lapangan. Peran serta masyarakat untuk pengawasan juga sangat diperlukan. “Kalau ada menyalahi aturan terkait pajak daerah, jangan sungkan dan takut melapor ke kami,\" tandasnya. Soal penertiban, Dede menyerahkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, aparat penegak perda tersebut yang punya kewenangan menertibkan. \"DPPKAD hanya mengurusi angka-angka pajak saja,” tuturnya. Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan mengaku, masih menunggu instruksi dari tim kajian reklame. Tim yang diketuai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Ir Yati Rochayati itu, hingga kini belum memberikan instruksi apapun. “Kita prinsipnya siap saja,” ucap Andi. Mantan Camat Lemahwungkuk ini menambahkan, Satpol PP juga masuk dalam tim reklame. Hanya saja, bicara soal titik mana yang ditertibkan dia tidak tahu. Termasuk reklame mana saja yang sudah habis izinnya. Sayangnya, Yati hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Mantan kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) itu mengaku sedang kurang enak badan, sehingga tidak berkantor. (mik)
Bagaiman Nih? Reklame Boleh Tak Berizin, Asal Bayar Pajak
Jumat 20-05-2016,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :