INDRAMAYU- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, menangkap AM alias Bledos (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan AM, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,24 gram. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon, mengatakan, penangkapan tersangka AM, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan di wilayah Haurkolot, terdapat pengedar narkoba. Adanya laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas. \"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pengedar narkoba tersebut adalah AM. Namun, petugas tidak langsung menangkapnya. Untuk menangkap AM, petugas terlebih dulu melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pembeli,\" ujar Eko, kepada wartawan, kemarin. Dikatakan Eko, untuk memancingnya, petugas lalu menghubungi tersangka. \"Transaksinya janjian di pinggir jalan tidak jauh dari rumah tersangka. Di tempat itu juga, tersangka diamankan. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti-sabu sabu sebanyak dua paket yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,24 gram. Petugas kemudian membawanya ke Mapolres Indramayu,\" terangnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang seorang temannya. Sabu itu oleh tersangka kemudian dijual lagi. Akibat perbuatannya itu, AM alias Bledos diancam kurungan penjara 12 tahun, karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(kom)
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Jumat 20-05-2016,11:14 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :