Punya Regulasi Sendiri, Anggaran Terpisah dari Dinkes
SUMBER – Gaji direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sungguh menggiurkan. Bagaimana tidak, pejabat eselon II itu mendapatkan dua kali gaji. Yakni gaji sebagai PNS dan gaji sebagai pejabat di rumah sakit tersebut (BLUD). Data di Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) menyebutkan, Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Koestedja dan Direktur RSU Waled dr J Suwanta Sinarya MKes, termasuk kategori pejabat eselon II b.
Berdasarkan aturan Perpres Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, untuk pejabat eselon II b tunjangan struktural dari pusat mencapai Rp2.025.000. Sementara, untuk PNS eselon III a mencapai Rp1.260.000. Sementara, tunjangan daerah untuk eselon II b mencapai Rp6 juta, III a Rp2,5 juta, III b Rp2 juta dan IV a Rp1.250.000.
Disamping dua tunjangan tersebut, PNS memiliki gaji pokok yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan tertinggi IV a dengan masa kerja 30 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp3.787.600. “Semua ada aturannya. Untuk tunjangan daerah, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.663-pemb/2012 tentang diterbitkan tanggal 29 November 2011 tentang Standar Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2012,” papar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD, Drs H Prihatna Sudarma MM MSi kepada Radar di ruang kerjanya, Selasa (19/6).
Ia menegaskan, PNS di lingkungan Pemkab Cirebon belum ada yang mendapatkan uang tunjangan remunerasi (sistem penggajian berbasis kinerja). Menurutnya, untuk besaran tunjangan daerah ditentukan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau sejenisnya. Sementara untuk gaji pokok, ditentukan berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. “Terkait besaran gaji direktur RS Waled dan RS Arjawinangun, kami tidak mengetahui persis. Karena, kedua RS itu sudah menjadi BLUD yang memiliki kebijakan sendiri,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Dr Hj Endang Susilowati MM melalui Kasubag Program, Engku Nursyamsu SAP MSi menyatakan, sejak terpisah dari Dinkes, kedua RSUD itu memiliki regulasi tersendiri. Artinya, urusan rumah tangga kedua RS itu tidak terkait dengan Dinkes. “Anggaran juga sudah terpisah dari Dinkes,” ucapnya.
Menurut dia, saat ini dua RS itu sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Artinya, Dinkes tidak terkait dari sisi anggaran maupun lainnya. “Kita hanya koordinasi dari sisi administrasi, salah satunya pencatatan pelaporan jumlah kasus, kaitannya untuk laporan tahunan. Angka kematian bayi, dbd, itu juga kita catat sebagai laporan tahunan,” terangnya.
Terpisah, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Waled, Drs H Ali Mugayat MM mengatakan, gaji direktur RS Waled tidak mencapai Rp100 juta. Bahkan, besarannya jauh dari angka tersebut. “Jauh dari angka itu (Rp100 juta, red). Memang kita BLUD dan ada kebijakan tersendiri, namun hal itu tergantung pemasukan. Yang pasti jauh dari angka itu,” ungkapnya. Hal yang sama disampaikan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Arjawinangun, dr H Ahmad Qoyyim MARS. “Angka Rp100 juta untuk gaji direktur RS Arjawinangun tidak benar. Tapi saya tidak mengetahui secara persis angka gaji direktur RS Arjawinangun,” pungkasnya. (ysf)