JAKARTA - Pemerintah akan mengebiri dan memasang alat deteksi elektronik berupa chip terhadap pelaku kekerasan seksual. Hal itu pemberatan dan tambahan hukuman pelaku kejahatan seksual agar jera. Ada dua opsi untuk alat deteksi ini. Pertama ditanam dan kedua dipasang pada gelang yang wajib dipakai. Namun, hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik tidak bisa dilakukan kepada semua pelaku. Hanya pelaku dengan klasifikasi tertentu saja yang boleh dikebiri dan dipasangi alat. Pertama adalah pelaku yang berstatus residivis pemerkosa dan pencabulan anak. Kedua, melihat kondisi korban pasca kejadian perkosaan. Di antaranya, korban lebih dari satu, mengalami luka berat, gangguan jiwa, terkena penyakit menular, fungsi reproduksinya terganggu atau hilang, atau korban meninggal dunia. Apabila satu saja dari kondisi tersebut terjadi pada korban, siapa pun pelakunya bisa dikebiri dan dipasangi alat deteksi. Bagaimanapun, kebiri merupakan hukuman tambahan. Hukuman pokoknya tetap pidana mati. Apabila korban mengalami salah satu dari keenam kondisi tersebut, hakim bisa menjatuhkan hukuman mati. Siapa pun pelakunya, asalkan orang dewasa. Sebab, pelaku yang berstatus anak-anak terikat UU Peradilan anak. Itu artinya, apabila kasus seperti yang terjadi di Bengkulu dan Kediri terulang lagi, pelaku harus bersiap menghadapi regu tembak. Apabila lolos dan hanya dihukum seumur hidup atau 20 tahun, bisa diberi hukuman tambahan. Dapat berupa kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, atau keduanya sekaligus. Identitasnya sebagai penjahat kelamin juga akan dipublikasikan. (byu/idr/lum/JPG)
Selain Dikebiri, Penjahat Seksual Dipasang Alat Deteksi
Jumat 27-05-2016,09:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Kamis 19-03-2026,09:30 WIB
Arus Tol Cipali H-2 Lebaran 2026 Ramai Lancar, 41 Ribu Kendaraan Melintas
Terkini
Jumat 20-03-2026,09:03 WIB
Update Jadwal FIFA Series 2026: Siap-Siap Saksikan Laga Seru Antarnegara!
Jumat 20-03-2026,08:58 WIB
Ribuan Warga Ikuti Muhammadiyah Cirebon Salat Id di Tuparev, Pesan Persatuan Menguat
Jumat 20-03-2026,08:50 WIB
Pedagang Plastik Bekas Raup Rezeki saat Shalat Id di Tuparev Cirebon
Jumat 20-03-2026,08:46 WIB
Panas, Debu, dan Risiko Jalanan: Perjuangan Jurnalis Liput Arus Mudik di Pantura Cirebon
Jumat 20-03-2026,07:01 WIB