Penertiban Pedagang Alun-alun Kejaksan Cuma Hoax

Senin 30-05-2016,14:26 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Beredarnya kabar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kejaksan, membuat sejumlah PKL kocar-kacir. Sebelum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang, mereka lebih dulu membereskan gerobaknya dan tidak berjualan. Namun, isu penertiban yang santer beredar, Sabtu (28/5) itu ternyata cuma hoax. Pedagang pun kembali berjualan Sabtu malam. Sementara Minggu (29/5), para pedagang mulai berjualan normal. Sayangnya, tidak ada satupun pedagang yang mau diwawancarai. Mereka sepakat bungkang saat ditemui wartawan. \"Nggak tau. Sekarang lagi panas, jadi kita nggak mau komen soal itu,\" ujar salah seorang PKL di Alun-alun Kejaksan, kepada Radar. Senada dengan itu, koordinator asosiasi PKL Kota Cirebon, Asep Rambo. Sepekan terakhir, Asep juga memilih bungkam. \"Sekarang no comment,\" ucapnya, singkat. Namun, salah satu pedagang minuman, Siti Yuningsih mengaku belum menerima surat edaran terkait pelarangan berjualan. Siti mengakui, sudah mendengar informasi terkait larangan tersebut. \"Kami inginnya ada solusi. Kemarin sudah dengar dilarang berjualan. Pasar malam sempat masuk kemudian besoknya (Minggu) dilarang lagi,\" tukasnya. Di lain pihak, Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin yang sempat menemui para PKL menyampaikan, Peraturan daerah 2/2015, tentang perubahan kedua atas Perda 7/2007 tentang pengelolaan dan retribusi sarana olahraga pada pasal 3 ayat 6, secara tegas mengatur fungsi alun-alun. Di sisi lain, dari hasil pantauannya, pelanggaran justru masih terjadi. Padahal, semua stake holder sudah sepakat mengembalikan alun-alun pada fungsinya. Contohnya saja parkir mobil yang kembali memenuhi lapangan alun-alun.  \"Perda ini merupakan produk dari Komisi C DPRD. Jadi saya minta aturan ditegakkan,” tegas dia. Jafarudin juga menyebutkan, aktivitas di luar fungsi alun-alun yang diatur dalam perda merupakan pelanggaran. Politisi Partai Hanura ini tidak mau, revisi Perda 7/2007 itu malah minim implementasi. Selain itu, Jafarudin juga meminta agar aktivitas parkir motor dan mobil yang masih bertandang di Alun-alun kejaksan segera ditertibkan. (via)  

Tags :
Kategori :

Terkait