Ketentuan Baru OJK; BPR Harus Penuhi Modal Inti Rp6 M

Selasa 31-05-2016,12:47 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berbenah melalui POJK untuk mengatur tatanan lembaga keuangan. Terbaru OJK mengeluarkan beberapa ketentuan bagi seluruh BPR, salahsatunya tentang ketentuan modal inti dan modal minimum yang kini harus dipenuhi. Bagaimana tanggapan BPR? Ketua Perbarindo Kota Cirebon Mukmin menjelaskan, OJK Kantor Perwakilan Cirebon memang sudah melakukan sosialisasi. Sebenarnya ketentuan tersebut sudah dijalankan BPR secara reguler, sepereti manajemen resiko. Tata kelola dan pengawasan internal. Hanya saja belum menjadi ketentuan OJK. Ketentuan barunya ialah pemenuhan modal inti sebesar 8 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atau Rp6 miliar serta pemenuhan modal minumum 12 persen. “Intinya kami setuju ketentuan ini, toh pemerintah melalui ketentuan OJK ingin BPR menjadi lembaga yang kuat dengan modal yang besar,” akunya pada Radar, kemarin. Lebih lanjut Mukmin mengungkapkan, BPR bisa mencapai salah satunya yakni Rp6 miliar atau 8 persen. Pasalnya kapasitas setiap BPR berbeda, contoh ada BPR yang memiliki modal Rp6 miliar namun belum 8 persen atau sebaliknya. Dalam sosialisasinya OJK memberi kelonggaran waktu pemenuhan modal dalam beberapa tingkatan, yaitu untuk modal di bawah Rp3 miliar diberi waktu hingga 2019 untuk mencapai Rp3 miliar dan 2024 hingga mencapai Rp6 miliar. \"Kalau BPR yang modalnya sudah di atas Rp4 miliar waktunya sama saja sampai 2019 untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp6 miliar,\" jelasnya pada Radar Cirebon, kemari. Ketentuan lain yang harus BPR jalani ialah pemenuhan modal minimal sebesar 12 persen. Persentase modal minimum sebelumnya tidak menjadi ketentuan OJK, hanya ada modal inti. BPR di wilayah III Cirebon sinergi untuk dapat memenuhi dua kriteria modal yang ditetapkan OJK selama kelonggaran waktu yang diberikan OJK. Perbarindo bisa menjadi forum untuk sharing berbagai hal, salahsatunya tentang ketentuan baru ini. Mukmin menambahkan denga permodalan yang kuat artinya BPR bisa melayani masyarakat lebih luas lagi. Itu mengapa Perbarindo mendukung langkah ini untuk bersama-sama membangun bisnis BPR lebih besar. (tta)    

Tags :
Kategori :

Terkait