CIREBON - Polsek Plered merilis tiga pelaku judi remi, Senin (6/6). Ketiga pelaku itu TP, TS dan RS ditangkap saat berjudi di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Minggu (5/6) malam. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang taruhan. Akibat tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku perjudian sebenarnya lebih dari tiga. Namun, pelaku lainnya berhasil kabur saat polisi menggerebek lokasi kejadian. \"Barang bukti uang tunai sebesar Rp 370.000 kami amankan,\" sebut Kapolsek Plered, Iptu Budi Hartono. Dia juga menyebutkan, selama kurun waktu lima bulan terakhir, Polsek Plered sudah mengungkap empat kasus perjudian. (cecep)
Polsek Plered Kembali Gelandang Pelaku Judi Remi
Senin 06-06-2016,21:20 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :