KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon tak merespons permintaan kuasa hukum pemilik lahan di eks Grand Hotel Jl Siliwangi. Lahan yang sedianya digunakan untuk relokasi sementara pedagang kaki lima (PKL) eks Alun-alun Kejaksan, diklaim sudah disetujui pemilik untuk digunakan. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, kesepakatan dengan pemilik lahan bekas Grand Hotel dilakukan dalam rapat resmi. Saat itu, ada lima sertifikat yang diajukan untuk lahan tersebut. Pemkot Cirebon kemudian memproses perizinan untuk dua sertifikat. “Pemkot Cirebon tidak ada urusan dengan pengacara. Pemilik dua sertifikat itu kita undang, mereka setuju lahan bekas Grand Hotel menjadi tempat relokasi,” tegas Agus, kepada Radar, Senin (6/6). Agus menambahkan, Pemkot Cirebon yang merupakan lembaga resmi dalam tupoksi mengatur tata kota. Untuk masalah PKL, pemkot sudah memiliki rencana untuk penataan. Artinya, nasib para pedagang alun-alun tersebut telah dipikirkan solusinya. Termasuk tempat relokasi yang akan dibangun di sebelah utara alun-alun. Adapun lahan bekas Grand Hotel, hanya sementara saja. Untuk konsep penataan PKL di utara alun-alun, pagar pembatas akan dipugar lebih masuk ke dalam. Lahan yang ada untuk jalan. Sebab, drainase yang ada akan didak menggunakan beton sebagai tempat berjualan. Dalam rapat dengan dua pemilik sertifikat di lahan eks Grand Hotel, tidak ada pembicaraan seperti yang disampaikan kuasa hukumnya. Termasuk, permintaan agar dibuat perjanjian di depan notaries dan surat pengajuan dari pemerintah kota. “Dalam pembahasan waktu itu, tidak ada pembicaraan batas waktu,” tegas dia. Pernyataan berbeda, justru diungkapkan Kuasa hukum Gani Sujanto dan Enang Sutrisna, Didi Ardi SH. Kuasa hukum dua pemilik sertifikat lahan eks Grand Hotel itu menyebutkan, peminjaman lahan hanya untuk satu bulan. “Penting untuk disampaikan, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Didi, saat ditemui di kantornya, di Jl Siliwangi. Didi membenarkan, pemerintah kota dan pemilik lahan sudah berkomunikasi. Namun, Didi mengklaim apa yang disepakati dalam pertemuan itu baru sebatas lisan. Dua pemilik lahan tersebut memandang perlu meluruskan, agar di kemudian hari tidak ada salah tangkap. Untuk legalitas peminjaman lahan, Didi meminta pemerintah kota membuat surat. Dengan adanya surat ini, ada bukti tertulis. Bila perlu, berita acara peminjaman juga dilakukan via notaries. Dengan begitu, Pemilik lahan pun lebih tenang dengan pemanfaatan yang dilakukan pemkot. “Biar sama-sama enak. Peminjaman ini dinotariskan,” ucapnya. Pengacara senior dari Kantor Bantuan Hukum Pelangi Bakti tersebut menambahkan, dalam perbincangan dengan sekda, kliennya hanya mengizinkan peminjaman selama satu bulan. Kemudian, ada penambahan waktu hingga tujuh hari agar Pemkot Cirebon bisa membersihakan kembali lahan tersebut seperti keadaan sebelumnya. (ysf)
Pemkot Klaim Tak Ada Batas Waktu Peminjaman Lahan Grand Hotel
Selasa 07-06-2016,12:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :