PKL Alun-alun Kejaksan Tak Boleh Berdagang

Sabtu 14-08-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Para pecinta kuliner yang biasanya mencari makanan untuk tajil dan buka puasa di alun-alun Kejaksan, dalam beberapa hari ke depan, tampaknya harus mencari makanan di lokasi lain. Pasalnya, Satpol PP Kota Cirebon, berencana menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapaknya di lokasi yang berdekatan dengan Masjid At-Taqwa tersebut. “Kami akan tertibkan PKL di alun-alun dari tanggal 14 hingga 18 Agustus 2010. Kami berharap ada pengertiannya,” kata Kadaops Satpol PP, Maman Kusmadi kepada Radar, kemarin (13/8). Dilakukannya sterilisasi PKL ini, karena alun-alun akan digunakan untuk upacara HUT Ke-65 RI. “Kami mengerti kalau PKL ini bersifat sementara, alias musiman. Untuk itu, kami harapkan kerjasamanya menghargai adanya hajat ulang tahun RI. Kalau PKL sulit diajak untuk komunikasi, kami akan tindak tegas,” kata Maman. Pria berkumis hitam ini mengemukakan, sesuai amanat Walikota Cirebon, Subardi SPd saat tarawih perdana di Masjid At-Taqwa, memang pedagang ini bersifat adat, sulit untuk ditertibkan. “Artinya Walikota memahami adat bulan puasa, adanya PKL musiman yang membutuhkan tajil atau persiapan makanan untuk berbuka. Namun ini berbeda, karena alun-alun akan digunakan sebagai tempat apel,” bebernya seraya menambahkan Satpol PP telah melakukan sosialisasi agar menertibkan semua tenda-tenda besi selama 4 hari ke depan. Dirinya juga membantah selama ini Satpol PP ikut andil memberikan izin para PKL dengan kompensasi upeti. “Tidak, tidak  benar kalau kami menerima upeti. Yang benar, Satpol PP sesuai aturan main, alun-alun adalah fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk berjualan,” tegas dia. Dari pantauan Radar, hingga hari ke 3, pedagang semakin berjubel menempati stand  besi yang telah tersedia di alun-alun. Mereka berjualan di bulan ramadan, dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, mulai dari kebutuhan primer, sekunder bahkan tertier. Sebagian dari gerobak mereka bongkar pasang dan sebagian lagi dibuat menetap. Saat dikonfirmasi, umumnya pedagang sudah mendapatkan informasi untuk tidak berjualan. Penjaga stand De Alya, Ny Tri misalnya mengaku sudah mendengar, untuk 14 Agustus hingga 18 Agustus tidak diperkenankan berjualan. Stand yang menjual aneka baju tidur dan busana muslim ini akan legowo, meski telah membayar iuran. “Kami sudah denger kok informasi dilarang membuka tenda. Intinya kami ingin agar cepat kembali berdagang,” tukasnya. (ung)

Tags :
Kategori :

Terkait