CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal kehilangan 1.131 pegawai negeri sipil (PNS). Bukan karena pensiun, tapi karena perpindahan pengelolaan kewenanangan. Sebanyak tujuh bidang di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ditarik pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penarikan kewenangan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Kalinga menyebutkan, rencananya, penerapan ambil alih kewenangan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Satu dari tujuh SKPD yang pengelolaannya akan diambil alih pemprov adalah Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan. Meliputi tenaga pendidik sebanyak 933 guru, 65 tenaga kependidikan TU, 21 pengawas, dan 23 DPK (guru). Kedua, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutahan (BKP5K). Mereka meliputi 2 struktural, 10 penyuluh kehutanan dan 11 penyuluh perikanan. Ketiga, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (distanbunak). PNS yang diambil alih provinsi terdiri dari 9 stuktural dan 5 pelaksana. Keempat, Dinas Perhubungan (dishub). Menurut Kalinga, terdapat 6 PNS sebagai pelaksana yang ditarik ke Pemprov Jawa Barat. Kelima, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (disnakertrans). Sebanyak 4 stuktural, 1 pelaksana dan 11 pengawas ketenagakerjaan akan ditarik Pemprov Jabar. Keenam, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP). Kalingan menyebutkan, ada 2 struktural dan 3 PNS pelaksana yang ditarik ke Pemprov Jabar. Terakhir, Badan Kesbanglinmas. Menurut Kalingan, sebanyak 17 struktural dan 8 pelaksana di Kesbanglinmas bakal ditarik Pemprov Jabar. “Jadi total PNS yang akan ditarik ke pemerintah provinsi ada 1.131. PNS yang ditarik ke pemprov secara otomatis semua gaji dan tunjangan akan dikaver pemerintah provinsi,” kata Kalinga. (sam)
Kabupaten Cirebon Bakal Kehilangan 1.131 PNS, Ini Sebabnya
Selasa 14-06-2016,08:51 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :