Pengacara Saiful Jamil Sebut Rohadi yang Minta Uang Suap

Jumat 17-06-2016,02:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi sudah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Kamis (16/6). Dia terbukti menerima suap kasus Saiful Jamil. Pernyataan mengejutkan datang dari Bertha Natalia, pengacara Saiful yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (15/6) lalu. Bertha menyebutkan, Rohadi yang minta uang suap. (Baca: Tokoh Indramayu Itu Ditangkap KPK Bersama Pengacara Saiful Jamil) “Dia (Rohadi, red) yang minta (uang, red),\" kata Bherta usai diperiksa KPK, Kamis (16/6), sebelum dijebloskan ke sel tahanan, seperti yang dikutip Jawa Pos (radarcirebon.com group). Bherta selebihnya enggan berkomentar. Dia yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK langsung masuk ke mobil untuk dijebloskan ke sel tahanan. (Baca juga: Panitera yang Ditangkap KPK Dikenal dengan Panggilan “R Cirebon”)  Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik masih terus mendalami asal-usul uang yang disita dari mobil Rohadi. Sejauh ini, penyidik mendapat informasi bahwa sumber uang penyuapan itu dari Saiful Jamil. “SJ (Saiful Jamil, red) kan sempat menjual rumahnya. Tapi perkara ini masih kami kembangkan,\" ujar polwan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. Seperti diketahui, Rohadi menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring OTT. Rohadi merupakan panitera PN Jakarta Utara yang berasal dari Cikedung, Indramayu. (JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait