Vonis Ringan Bang Ipul Bikin KPK Curiga

Jumat 17-06-2016,09:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

WAKIL Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan suap yang diberikan kakak Saipul Jamil bertujuan memperingan putusan adiknya. Tuntutan Saipul dalam kasus pencabulan memang jauh dari tuntutan jaksa. Awalnya jaksa menuntut mantan suami Dewi Persik itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Tuntutan itu didasarkan dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan dakwaan alternatif pasal 82 UU Perlindungan Anak, juncto pasal 290, juncto pasal 292 KUHP. Nah, hakim ternyata memutus perkara hanya dengan menerapkan pasal 292 (pencabulan terhadap anak sesama jenis, red). Vonis yang diberikan pun sangat ringan, hanya tiga tahun penjara. Sementara pengacara Saipul Jamil lainnya, Nazaruddin Lubis, tetap berkilah praktik penyuapan itu tak diketahui tim kuasa hukum lainnya. \'\'Kami yang mendampingi Saipul Jamil itu dari lima kantor pengacara. Kami tidak tahu menahu soal suap dan itu juga terjadi setelah putusan,” katanya. Saat berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil sudah membayangkan bisa pulang ke rumah usai sidang putusan. Dia sangat yakin akan diputus bebas sehingga berangan-angan menghabiskan sisa Ramadan dan merayakan lebaran bersama keluarga besar di rumahnya. Namun, bayangan itu seketika sirna ketika majelis hakim justru memutuskan vonis 3 tahun penjar. Sebelum membacakan vonis, Hakim Ketua Ifa Sudewi, bertanya kepada terdakwa apakah ada pertanyaan atau yang ingin disampaikan sebelum putusan. \"Satu hal yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan yang mulia majelis memberikan keringanan vonis. Hak saya sebagai manusia hanya ingin kebebasan,\" ucap Saipul dari kursi pesakitannya. Ketua hakim pun kembali bertanya \"Apakah saudara menyesal? Saipul pun menjawab, kalau dirinya menyesali apa yang telah diperbuatnya. \"Saya ikhlas dan yakin apa pun yang diberikan hakim ketua. Saya siap menjalaninya,\" lanjutnya. Saat divonis bersalah dan hakim memvonis 3 tahun penjara, Saipul Jamil hanya terdiam. Majelis hakim pun bertanya lagi kepada terdakwa apakah menerima putusan, artis yang akrab dipanggil Bang Ipul itu pun menjawab akan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Majelis pun mempersilakan Saipul untuk merundingkannya. Setelah berembuk dengan kuasa hukumnya, Saipul kembali lagi duduk di kursi pesakitan. “Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya,\" ujar Saipul dengan nada memelas. Menurut kuasa hukumnya yang diwakili oleh Kasman Sangaji, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan hakim. \"Masih ada upaya hukum, banding dan kasasi. Putusan juga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, kita masih punya kesempatan untuk upaya hukum lainnya,\" ujar Kazman setelah persidangan. Sementara itu, Saipul langsung melenggang ke ruang tahanan yang tepat berada di belakang ruang sidang. Meski mengaku dirinya sedih, namun Saipul Jamil tetap melakukan kebiasaannya bernyanyi. \"Sebenarnya sedih divonis segitu,\" ucap Saipul Jamil dari balik jeruji besi tahanan PN Jakarta Utara. Tak lama kemudian, artis kelahiran Serang 35 tahun lalu itu pun menyanyikan lagu Aku Pasti Kembali yang dipopulerkan Maia Estianty. Kemudian, Saipul Jamil mengaku sedikit tenang. Setidaknya, sidang yang sudah 14 kali dia jalani secara estafet ini berhenti sejenak. “Insya Allah ini yang terbaik. Permasalahan kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur, kan memang harus ada ujungnya,\" ujarnya. Dalam kesempatan itu, Saipul Jamil juga meminta kepada pihak yang merindukannya agar sedikit bersabar menanti kehadirannya di panggung. Selesai mengucapkan itu, lagi-lagi, lagu Aku Pasti Kembali mengalun dari mulut aktor film horor Setan Budeg itu.\"Buat fans Bang Ipul, sabar aja, Bang Ipul pasti kembali,\" pungkas Saipul Jamil. (gum/kim/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait