Pengiriman TKI Masih Distop

Minggu 15-08-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Pemerintah tak kunjung menerima kejelasan dari Malaysia terkait permintaan upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah hanya akan memberangkatkan Buruh Migran jika gaji yang diterima di atas RM 800 (sekitar Rp2,3 juta). “Hingga kini belum ada kesepakatan dengan Malaysia berapa upah minimum dan sekadar usulan semata. Kesepakatan dengan Malaysia upah minimum dikontrol masing-masing negara,” kata Muhaimin di Jakarta kemarin (14/8). Kesepakatan dua negara tentang kerja sama keteganakerjaan memang terkendala upah minimum. Kendati demikian, pemerintah menghormati Malaysia yang sampai sekarang belum menerapkan upah minimum. Yang dilakukan sampai saat ini adalah Malaysia mengontrol harga pasar, sedangkan pemerintah Indonesia mengontrol kontrak kerja. “Malaysia dan Indonesia sudah sepakat pengaturan upah minimum itu diatur dalam mekanisme internal. Pemerintah Malaysia rencananya akan menetapkan aturan upah minimum tahun ini. Di sisi lain, Indonesia sudah mengusulkan soal itu tapi tetap tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri Malaysia. Usulan gaji minimum RM 800 itu bisa saja menjadi standar upah serta masih memerlukan sosialisasi, penyeragaman administrasi, dan kualifikasi tenaga kerja Indonesia. “Ya paling tidak RM 700 saya baru berikan lampu hijau untuk mereka berangkat ke Malaysia,” kata dia. Malaysia sempat menolak tuntutan pemerintah agar menetapkan upah minimum bagi pekerja Indonesia. Alasannya, mereka tidak memiliki kebijakan standar upah bagi tenaga kerja asing.(zul)

Tags :
Kategori :

Terkait