Jambret, Korban dan Pelaku Sama-sama Terjatuh

Rabu 22-06-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JATIBARANG - Pelaku penjambretan, CH alias Cipto (21), warga Desa Sambimaya, Blok Simbartiba, Kecamatan Juntinyuat,  babak belur dihajar massa, Selasa (21/6). Beruntung pelaku cepat diamankan petugas yang tiba di lokasi kejadian. Aksi penjambretan itu terjadi di jalan raya Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang. Korbannya bernama Nani Rusiani (26), warga Desa Dukuh. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario. Tiba tiba kendaraannya dipepet  Honda Beat yang ditumpangi dua orang pria. Salah satu dari pria tersebut kemudian menarik tas milik korban. Merasa tasnya hendak dirampas, korban berusaha mempertahankannya. Akibatnya terjadi tarik-menarik, hingga membuat korban maupun pelaku terjatuh. Saat itu juga korban  berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut pun langsung mendatangi lokasi. Setelah mengetahui ada peristiwa penjambretan, warga pun berusaha menangkapnya. Satu pelaku, yaitu CH alias Cipto berhasil diamankan. Di lokasi itu warga beramai-ramai menggebuki CH. Sementara rekannya berhasil melarikan diri. Beruntung petugas Polsek Jatibarang segera mengamankan CH dari amukan massa. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH didampingi Kapolsek Jatibarang Kompol Asep Wawan SH, membenarkan kasus penjambretan tersebut. Eko, mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Jatibarang dan sedang menjalani pemeriksaan. \"Pelaku CH melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Namun, rekannya melarikan diri saat hendak diamankan warga. CH sendiri sempat dikeroyok massa, namun aksi main hakim tersebut  dihentikan oleh petugas. Tidak hanya mengeroyok, massa juga membakar sepeda motor pelaku,\" ujarnya. Menurut Eko, petugas kini tengah melakukan pengejaran terhadap rekan CH yang indentitasnya sudah diketahui.  “Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHPindana Jo Pasal 53 KUHPidana, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" paparnya.(kom)  

Tags :
Kategori :

Terkait