JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima gratifikasi di momen lebaran 2016. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, hal ini didasari Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Giri, bila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja. KPK juga berharap, para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak dan menghindari gratifikasi. \"Baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,\" kata Giri di markas KPK, Jumat (24/6). Pada penjelasan pasal 12 B UU 20 tahun 2001 disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata. Kemudian, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. Namun, hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. \"Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,\" paparnya.(boy/jpnn)
Resmi, KPK Larang PNS Terima Parcel Lebaran
Jumat 24-06-2016,21:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,08:27 WIB
Sikap Kesatria Pelatih Melbourne Victory usai Dikalahkan Persib, Pujian untuk Sekulic
Rabu 28-10-2026,18:04 WIB
Ulasan lengkap Vivo Y600: Baterai 10.000 mAh, Layar AMOLED 120 Hz, dan Harga
Kamis 29-10-2026,05:20 WIB
Update HP 3 Jutaan Terbaik 2026, Jaringan 5G Ngebut, Chipset Berperforma, Berikut 5 Daftar Pilihannya
Kamis 29-10-2026,10:41 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Mengatasinya agar BSU Tetap Cair
Rabu 28-10-2026,17:25 WIB
Wiwie Buka Suara usai Dilaporkan ke Polisi, Ini Pesannya untuk Abeng dan Kuasa Hukum
Terkini
Kamis 29-10-2026,16:36 WIB
Bupati Cirebon Dorong Generasi Muda Ambil Peran Strategis Jawab Tantangan Zaman
Kamis 29-10-2026,16:28 WIB
Intip Kecanggihan Vivo V80, Andalkan Kamera Portrait ZEISS dan Lensa Telefoto 50 MP
Kamis 29-10-2026,16:04 WIB
Air Beras Fermentasi Bisa Bikin Awet Muda? Ini Fakta soal Noda Hitam dan Kerutan
Kamis 29-10-2026,16:00 WIB
Trauma Belum Hilang, Orang Tua Siswa SDN Taman Kalijaga Permai Tolak MBG
Kamis 29-10-2026,15:52 WIB