Segini Besaran Gaji 14 yang Diterima Wakil Rakyat

Selasa 28-06-2016,06:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Tahun ini, anggota parlemen daerah bisa menikmati Lebaran dengan semringah. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-14 bagi para wakil rakyat. Itu artinya, mereka juga menerima hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk gaji ke-13, baru akan diserahkan saat gajian yang berlangsung di awal bulan mendatang. Gaji ke-14 tersebut sudah diterima anggota dewan hari Senin (27/6). Besarannya setara dengan gaji PNS golongan IV C dengan masa kerja 32 tahun atau sekitar Rp 5 juta lebih. Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tresnadi dan Rudi Oang membenarkan jika pihaknya sudah menerima gaji ke-14 yang dibayarkan bendahara sekretariat DPRD, kemarin (27/6). Uang yang diterimanya itu adalah pendapatan sah yang diatur oleh pemerintah melalui peraturan presiden (PP). “Alhamdulillah gaji ke 14 sudah kami terima tadi pagi (kemarin, red). Ini pendapatan sah yang kami terima sebagai pejabat negara,” kata Rudi. Menurut Redi, gaji ke-14 ini sangat bermanfaat untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri mendatang. Kemudian untuk gaji ke-13, baru akan diterima di awal bulan mendatang. Namun, baik Tresnadi maupun Rudi Oang menolak menyebutkan berapa gaji ke-14 yang mereka terima. Alasannya tidak etis jika menyebut nominal atau besaran uang yang diterimanya. “Yang penting sudah kami terima gaji ke-14. Karena ini hak dan pendapatan sah sesuai peraturan presiden, maka uangnya juga digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait