CIREBON - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon membuka Posko Pengaduan terkait masalah tunjangan Hari Raya (THR). posko pengaduan THR ini dibuka sejak Senin (27/6). Kepala Dinsosnakertrans Drs Ferdinan Wiyoto mengatakan, adanya posko pengaduan diharapkan dapat mengawasi pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan. Ketentuan THR minimal satu kali gaji. “Saya juga perintahkan staf untuk turun ke lapangan. Kita mengecek satu per satu ke perusahaan untuk memastikan seluruh karyawannya menerima THR secara utuh,” ujar Ferdinan, kepada Radar Cirebon. Menurut Ferdinan, THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Pembayaran THR sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Kendati demikian, Ferdinan menyayangkan masih adanya pelanggaran THR. Salah satu security outsourcing rumah sakit swasta mengeluhkan THR. Yang bersangkutan tidak menerima THR sesuai dengan yang sebenarnya. Bahkan bila dibandingkan dengan gaji bulannya, THR yang seharusnya diterima ternyata berkurang Rp 150 ribu. “Saya tanya ke perusahaan malah diberi penjelasan kalau uang itu sesuai dengan yang diterima dari rumah sakit,” tutur salah seorang karyawan yang enggan diungkapkan identitasnya. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Maman Firmansyah mengaku sudah menerima laporan itu. Dalam waktu dekat, dinsosnakertrans akan menindaklanjuti laporan dengan klarifikasi ke perusahaan yang merupakan vendor tenaga satpam di RS Pelabuhan tersebut. (abd)
Dinsosnakertrans Buka Posko Pengaduan Masalah THR
Kamis 30-06-2016,09:45 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :