Terdesak Ekonomi, Pemuda Lohbener Jualan Sabu

Kamis 30-06-2016,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU– Seorang pemuda, Jum (30) warga Desa Pamahayan, Kecamatan Lohbener ditangkap petugas, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Rabu (29/6). Dari tangan Jum, petugas juga mengamankan tiga paket sabu. Kapolres Indramayu  AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, didampingi Kepala Sat Narkoba AKP Ahmad Nasori dan KBO Satnarkoba Ipda Dedeng Hermana membenarkan bila pihaknya mengamankan Jum. Dikatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi adanya pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lohbener. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada peredaran sabu di wilayah itu. Petugas kemudian mencurigai Jum, sebagai pengedarnya. Jum akhirnya berhasil ditangkap saat dirinya berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu,” tuturnya. Dari tangan jum ditemukan tiga paket dengan berat 0,83 gram. Saat itu juga pemuda berinisial Jum digelandang ke Mapolres Indramayu. Eko, mengatakan, barang bukti sabu tersebut dibungkus plastik klip warna bening. Oleh Jum, narkoba itu disimpan di kantong celana. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, Jum mengakui perbuatannya.  Jum mengaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang asal Jakarta. “Tersangka mengaku mengedarkan sabu baru beberapa bulan terakhir. Dari hasil penjualan barang itu, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Kasusnya sedang kita dalami, guna mengungkap pelaku lainnya,” terangnya. Lebih lanjut Eko, mengatakan, akibat perbuatannya itu, Jum terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, karena melanggar 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkoba.(kom)    

Tags :
Kategori :

Terkait