KESAMBI – Meski sudah diwanti-wanti pemerintah untuk taat aturan, ada saja perusahaan yang ingkar dengan kewajiban tunjangan hari raya (THR). Kondisi ini memaksa security outsourcing Rumah Sakit Pelabuhan mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Mereka mengeluhkan THR yang diterima berkurang Rp150 ribu dari semestinya. Meski pengurangannya tak seberapa, para security protes karena seharusnya mendapat gaji utuh. “Saya tanya ke perusahaan malah diberi penjelasan kalau uang itu sesuai dengan yang diterima dari rumah sakit,” tutur salah seorang karyawan yang enggan diungkapkan identitasnya. Melihat laporan ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Maman Firmansyah akan menindaklanjuti. Laporan yang diterima akan diklarifikasi ke perusahaan yang merupakan vendor tenaga satpam dan RS Pelabuhan. Kepala Dinsosnakertrans, Drs Ferdinan Wiyoto mengatakan, adanya pengaduan yang masuk menjadi bukti dari efektivitas keberadaan posko pengaduan THR. Posko yang dibuka sejak, Senin (27/6), diharapkan bisa mengawasi pembayaran THR sesuai dengan undang-undang. “Saya juga perintahkan staf untuk turun ke lapangan. Kita mengecek satu per satu ke perusahaan untuk memastikan seluruh karyawannya menerima THR secara utuh,” ujar Ferdinan. Menurut Ferdinan, THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Pembayaran THR sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Kendati demikian, Ferdinan menyayangkan masih adanya pelanggaran THR. (abd)
Posko Pengaduan THR Terima Laporan dari Satpam Pelabuhan
Jumat 01-07-2016,14:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :