Ini Alasan Pemkot Cirebon Izinkan Mudik Pakai Mobdin

Senin 04-07-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Larangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang mobil dinas (mobdin) untuk mudik, benar-benar tak digubris Pemerintah Kota Cirebon. Keputusan mengabaikan larangan Kemenpan-RB, dilatarbelakangi persoalan lain yang lebih mengkhawatirkan saat mobdin ditinggal di rumah atau tempat kerja. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Eka Sambujo SSos mengatakan, pemkot bukan berarti tidak patuh. Tapi, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Banyak pejabat yang tidak memiliki mobil pribadi. Bila mobdin tidak boleh digunakan mudik, justru ada potensi pencurian dan lain sebagainya. Karena itu, penggunaan mobil dinas bertanggungjawab, tidak ada persoalan. “Kalau pusat bisa dipantau, daerah belum tentu. Saya memiliki mobil pribadi, kalau dilarang sebenarnya tak ada masalah,” ucap Eko, kepada Radar, Jumat (1/7). Eka juga meragukan pemerintah daerah di kabupaten/kota lain patuh pada keinginan Kemenpan-RB. Paslanya, daerah lain juga memiliki masalah yang sama dengan Kota Cirebon terkait penyimpanan mobdin. Kalaupun mobdin benar-benar dilarang untuk mudik, sistem pengawasan yang dilakukan juga sulit. “Siapa yang mau bertugas merazia mobdin? Kan tidak mungkin di saat lalu lintas mudik yang sedemikian padatnya, memikirkan razia mobil dinas,” tandasnya. Kendati demikian, Eka berani menjamin, meski tidak ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sangat minim. Sebab, banyak kendaraan dinas ditinggal di rumah. Kalaupun dipakai mudik, banyak yang menggunakan pelat nomer hitam. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi, H Maman Sukirman SE MM meminta penerapan aturan mobil dinas sedikit lunak dalam hal penggunaan untuk mudik. “Banyak juga pejabat yang tidak memiliki mobil pribadi. Lebih baik manfaatkan saja mobdin, ini manusiawi. Yang penting  bensin sendiri, servisnya juga sendiri,” tandasnya. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs Tata Kurniasasmita MM juga mengamini pernyataan Maman. Dia meminta aturan penggunaan mobdin juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Mudih itu kan setahun sekali. Masa sih dipakai begitu saja tidak boleh,” tuturnya. Menurut Tata, sepanjang masih dalam batas wajar dengan tidak membebankan biaya kepada negara, mobdin digunakan mudik bisa ditolerir. “Saya kebetulan nggak dapat mobdin, jadi aturan ini nggak ngaruh,” selorohnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengaku sudah menerima surat dari Kemenpan-RB. Hanya saja, untuk memantau mobdin dipastikan tidak digunakan untuk mudik mengalami kendala. Pertama, petugas yang memantau penggunaan mobdin. Kedua, mobdin di rumah kosong lebih rawan hilang. Karena itu, meskipun sudah disosialisasikan, tetap saja mobdin digunakan untuk mudik. Untuk mengetahui kepastian tidak digunakan mudik, menjadi pekerjaan yang belum tentu selesai dalam sehari. Dengan kata lain, sepanjang mobdin menggunakan uang pribadi untuk bensin dan kebutuhan servis, Sekda menilai masih dalam batas toleransi. “Paling penting mobdin tidak rusak apalagi sampai hilang. Kalau hilang, pejabat yang bertanggungjawab harus berproses di Inspektorat dan SKPD terkait,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait