KUNINGAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana aspirasi, akan ditindaklanjuti. Bukan hanya eksekutif yang hendak membentuk tim tindak lanjut LHP, DPRD pun akan melakukan hal serupa. ”Bisa dengan membentuk panja atau tim tindak lanjut lainnya bila dipandang perlu. Dewan pasti melakukannya setelah ada kajian-kajian. Jika memang terdapat kerugian negara maka kita akan perintahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan,” tandas Ketua DPRD, H Acep Purnama SH MH kepada Radar, kemarin (1/7). Namun demikian, sesungguhnya siapapun yang ditulis dalam LHP BPK 2011 akan diberikan kesempatan. Artinya, tim tindak lanjut diberikan batas waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan-temuan BPK. Jika ternyata hanya kesalahan administrasi maka harus diperlengkap. Sedangkan jika ada kerugian negara maka harus dikembalikan dengan istilah TGR. Apakah Kejari perlu turun? Acep menjelaskan kembali, temuan BPK menyangkut tiga hal. Di antaranya kepatuhan pada peraturan, pengendalian internal dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Tidak semua temuan BPK menyebabkan kerugian negara. Namun banyak di antaranya akibat kesalahan administrasi. ”Kalau ada kesalahan administrasi maka tinggal dilengkapi. Saya kira hal ini bukan sebuah hal yang aneh karena ada kesempatan klarifikasi dan penyempurnaan selama 60 hari,” jelas politikus asal PDIP tersebut. Terkait salah satu kader PDIP yang inisial namanya tertuang di LHP, secara kepartaian sudah dia tanyakan. Namun Acep menegaskan bahwa apa yang menimpa SL tersebut bukan penyelewengan. Tapi kurang singkron dalam peruntukkannya. ”Misalnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk A malah untuk B. Secara administrasi memang salah tapi keduanya sama-sama memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. Kaitan dengan nominal Rp53 miliar dalam pos bansos dan hibah yang juga menjadi temuan BPK, sekali lagi Acep menegaskan itu perlu ada penyempurnaan. Keluarnya aturan baru tentang bantuan hibah yang mengatur lebih spesifik tidak diiringi dengan back up administrasi yang baik waktu itu. Sehingga hal itu menjadi temuan BPK. ”Tapi sekali lagi saya katakan masih ada kesempatan untuk menyempurnakan,” tandasnya lagi. Ditanya soal predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yang diperoleh Kuningan, Acep memaklumi. Itu lebih diakibatkan faktor manusia yang pengelolaannya kurang sempurna. Dalam pengelolaannya kemungkinan belum sepenuhnya terpantau dengan baik sehingga ada administrasi yang perlu disempurnakan. ”Jika kemudian Pak Aang selaku bupati sebelumnya memiliki niatan agar meraih predikat WTP saya kira wajar. Karena siapa sih yang tidak mau seperti itu. Mengingat belum sepenuhnya terpantau dengan baik maka predikat kita jadi WDP,” ucap Acep seraya mengacungkan jempol atas predikat WTD bagi Pemprov Jabar. (ded)
Temuan BPK Ditindaklanjuti DPRD
Senin 02-07-2012,01:32 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :