Pelaku Masuk Jaringan Lapas Gintung
SUMBER-Seorang nelayan, Soleman alias Komeng (24), ditangkap polisi karena memiliki daun ganja kering seberat total satu kg. Warga Blok Petoran, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon itu, merupakan jaringan peredaran narkoba Lapassustik Gintung.
Info didapat Radar, penangkapan Komeng berawal dari tim buser Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon mendapat kabar di kawasan Desa Gebang Mekar, kerap terjadi transaksi narkoba.
Dalam penyelidikan yang dipimpin Aiptu Jarir, tersangka Komeng dipancing polisi menyamar untuk membeli ganja. Ia berhasil dibekuk dengan barang bukti satu garis ganja kering, dan satu amplop ukuran sedang dibungkus kertas koran, Jum’at (29/6), pukul 16.00.
Polisi lalu menggeledah rumah Komeng. Ditemukan ganja kering siap edar sebanyak tiga garis, dan lima amplop yang semuanya tersimpan dalam sebuah tas warna hitam. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu didapat dengan cara membeli dari seorang narapidana Lapassustik Gintung bernama Casnadi alias Kebel, warga Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, dengan harga Rp2,4 juta.
“Saya beli dari Casnadi melalui telepon, kemudian saya disuruh ketemu dengan sesorang (kurir) suruhan Casnadi, yang saya enggak kenal di sekitar alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon. Setelah barang itu saya dapat, langsung saya edarkan lagi,” ujar Komeng kepada Polisi saat menjalani pemeriksaan.
Kasat Serse Narkoba Polres Cikab AKP Hartono didampingi Kanit Narkoba Aiptu Jarir mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut dan mengejar tersangka lain.
“Casnadi napi Gintung, menyuruh tersangka Komeng untuk mengambil barang dari Rojadi (DPO). Kemudian Sulaeman bertemu Mr X yang merupakan seorang kurir suruhan Casnadi untuk menerima barang tersebut. Selanjutnya, tersangka mengedarkan kembali ganja-ganja tersebut,” jelasnya seraya menyebutkan tersangka Komeng akan dijerat pasal 111 ayat(1) jo pasal 114 ayat(1) UU R1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (rdh)