JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus denda 2 persen bagi peserta penunggak iuran. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya. Misalnya peserta menunggak iuran empat bulan, maka untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013. Sebagai informasi, peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan. ”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya. Meski demikian, bukan berarti peserta dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yang lalai. Sanksi akan diberikan setelah peserta melunasi iuran tunggakan. Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free (gratis, red). ”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi. Sementara, Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yang telah melunasi. (mia/agm)
BPJS Hapus Denda Tunggakan, Tetap Ada Sanksi Bagi yang Lalai
Sabtu 09-07-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,14:41 WIB
Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector, Polisi Bertindak Cepat di Cirebon: Aksi Perampasan Digagalkan
Rabu 18-03-2026,12:07 WIB
Kecelakaan Beruntun di Simpang Pemuda Cirebon, Pemudik Hamil Luka-luka
Rabu 18-03-2026,12:33 WIB
Arus Mudik Alami Perlambatan di Tol Cipali KM 129, Ini Penyebabnya
Rabu 18-03-2026,07:01 WIB
Penentuan 1 Syawal 1447 H, Kemenag Kota Cirebon Pantau Hilal di Gebang
Rabu 18-03-2026,17:01 WIB
Motif Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Simak Penjelasan TNI
Terkini
Kamis 19-03-2026,05:00 WIB
Unik! Polisi Cirebon Bagi Takjil dan Boneka untuk Pemudik di Pos Pam Pemuda
Kamis 19-03-2026,04:30 WIB
Promo Lebaran! Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diskon 10 Persen
Kamis 19-03-2026,04:03 WIB
Pantura Cirebon Padat Jelang Lebaran 2026, Polisi Siapkan 4 Titik Pengamanan
Kamis 19-03-2026,03:31 WIB
Liburan Lebaran di Cirebon! Datang ke Talaga Langit, Ada Kolam Renang di Atas Bukit dan Museum Santet
Kamis 19-03-2026,03:01 WIB