Ketahuan Saat Curi Motor Pedagang Tegalgubug

Minggu 17-07-2016,12:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Arjawinangun berhasil diringkus, Sabtu (16/7). Tersangka adalah SI (43) warga Desa Sibubut, Blok 1, RT 03 RW 02, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Bukan hanya meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Arjawinangun, tersangka pun babak belur akibat dihajar massa. Tertangkapnya tersangka ini bermula, saat itu korban Ahmad Hujaini (25) warga Desa Tegalgubug Lor, sedang berjualan di pasar sandang Tegalgubug. Sedangkan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX berwarna merah marun dengan nopol  E 3921 KY milik korban terparkir di samping kiosnya. Kemudian, tersangka seorang diri datang ke pasar tersebut sudah berniat hendak mencari sepeda motor yang akan dicurinya. Ketika melintas di kios korban, tersangka melihat ada sepeda motor korban yang sedang terparkir di samping kios tersebut. Sebelum beraksi, tersangka terus memantau situasi di sekitar TKP. Ketika korban sibuk melayani pembeli, tersangka pun beraksi dan berhasil menggeser sepeda motor milik korban. Namun ketika mesin motor itu dihidupkan tersangka menggunakan kunci letter T, dipergoki korban. Seketika itu pula tersangka diteriaki maling. Mendengar teriakan itu puluhan pedagang maupun warga di pasar tersebut langsung menangkapnya. Kesal dengan ulah tersangka, warga pun dan pedagang pun menghadiahi bogem mentah beramai-ramai hingga bonyok. Tersangka pun gembira ketika petugas keamanan pasar yang datang ke lokasi menyelamatkan nyawanya dari amukan massa dan menggelandangkan ke kantor Satpam. Bagi tersangka, lebih baik masuk penjara daripada mati dihajar warga. Selanjutnya, petugas keamanan pasar menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke petugas kepolisian dari Polsek Arjawinangun yang datang menjemput. Kini, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Arjawinangun. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Arjawinangun AKP Abdoel Fattah. (arn)  

Tags :
Kategori :

Terkait