8 Perintah Presiden Jokowi di Depan Kajati dan Kapolda se-Indonesia
- Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
- Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan
- Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu
- Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada
- Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan
- Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah
- Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT)
- Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot