Yakini Bukan Tanah Milik Negara, MTB Ajukan Prapradilan

Selasa 26-07-2016,06:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tersangka dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) berencana mengajukan praperadilan. Karena tersangka berkeyakinan jika tanah yang dibeli dengan APBD bukan milik negara. “Sebenarnya tanah tersebut hanya tinggal dinaikkan statusnya menjadi tanah bersertifikat,” terang tim kuasa hukum MTB, Sugianti Iriani SH kepada Radar Cirebon. Menurut Sugianti, tanah seluas 15 ribu meter persegi yang ada di wilayah Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti itu milik masyarakat. Buktinya, ada pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan, menurutnya, saat mengajukan permohonan sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menolaknya. Artinya, tanah tersebut tidak bermasalah secara hukum agraria dan menjadi milik masyarakat secara sah. Lantran dimiliki masyarakat, otomatis boleh dijual. Sebagian tanah yang dibeli untuk RTH itu sebagian bersertifikat. Itu bukti tanah masyarakat dan diakui BPN. “Tim penyidik Kejari Kota Cirebon perlu meninjau ulang penyidikan yang dilakukan,” tandas Sugianti. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait