CIREBON - Rencana rekrutmen tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon batal dilaksanakan. Pasalnya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan Satpol PP harus PNS. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, satu-satunya jabatan yang tidak boleh diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Satpol PP. \"Angggarannya sudah siap sekitar Rp 2,1 miliar, jadi kami kembalikan ke kas daerah,\" ujar Andi kepada Radar Cirebon. Andi menyebutkan, personel Satpol PP saat ini hanya 70 orang. Jumlah tersebut sangat kurang. Karena hanya 30 yang bekerja di lapangan. Sisanya, 40 staf yang stand by di kantor. Menurut Andi, melihat jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat pelanggaran terhadap perda, paling tidak Satpol PP butuh 55 personel tambahan. “Tadinya sistem rekrutmen dilakukan swakelola oleh Satpol PP. Asumsi awal kita gunakan UMK 2015, gajinya sekitar Rp 1,4 juta, tapi perlu revisi sesuai UMK terbaru Rp 1,6 juta. Sangat disayangkan dibatalkan karena aturannya tidak memperbolehkan,\" tutur mantan Camat Lemahwungkuk ini. (via)
Terbentur Aturan, Satpol PP Batal Rekrut Personel Kontrak
Selasa 26-07-2016,07:15 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :