Dewan Pelaku Judi Dijenguk, Hanya SP yang Tenang

Rabu 27-07-2016,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANDUNG - Rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menjenguk empat aleg di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Kedatangan 9 orang dari sekretariat itu dipimpin langsung Sekretaris DPRD Drs H Syamsuri. Kedatangan rombongan tepat pada jam besuk itu tampak disambung hangat empat aleg tersebut. Sementara untuk proses izin wawancara, empat politisi itu perlu mendapat izin petugas. Izin pun diberikan dengan catatan 4 tersangka tidak menolak. Proses wawancara sendiri terkendala karena para tersangka enggan memberikan penjelasan. Pantauan Radar, dari raut wajah mereka, hanya satu aleg yang tampak tenang dan tersenyum lebar dibandingkan lainnya. Dia adalah SP dari  Hanura. Sementara TN, AS dan SG tampak murung dan tegang. Saat jam besuk berlangsung, beredar kabar harapan besar mereka bisa keluar. Selain itu, saat dijenguk keempat aleg tersebut tidak menggunakan baju tahanan. Sekretaris DPRD Drs H Syamsuri mengatakan menjenguk empat legislator itu sebagai bentuk kepedulian. “Saat dijenguk semuanya tampak sehat. “Semoga keluarga mereka diberikan kesabaran,” tuturnya. Menurutnya, keberangkatan ke Polda Jabar tanpa melibatkan anggota DPRD lainnya lantaran ada dua agenda yang harus dikejar lembaga legislatif. Yang pertama adalah membahas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Sruktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemendagri. Sebab, PP tersebut harus sudah diterapkan pada t25 Agustus mendatang. Kemudian yang kedua adalah membahas bamus di Garut. “Jadi kita mewakili lembaga menjenguk mereka,” kata sekwan. Mantan Staf Ahli Setda Bidang Pemerintahan dan Politik  itu menyampaikan, kasus yang menjerat empat anggota DPRD itu tak berpengaruh pada hak-hak mereka. DPRD masih memberikan hak-hak mereka sebagaimana mestinya, selama belum ada ketentuan lain yang memberhentikan itu semua. Hanya saja, Syamsuri menegaskan ada beberapa hak yang tidak bisa dicairkan karena berkaitan dengan kinerja. Seperti tunjangan atau SPPD yang biasanya diberikan, akan dihentikan karena yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan. “Selama belum ada surat pemecatan yang masuk ke DPRD, ada hak-hak mereka. Kita juga harus mengedenpankan azas praduga tak bersalah,” tuturnya. Dia mengungkapkan, semua agenda yang sudah tersusun akan terus berjalan meski ada anggota DPRD yang tersandung masalah. Seperti diketahui, SP di alkep sebagai ketua badan pembentukan peraturan daerah (baperda). “Posisi ketua untuk sementara akan digantikan oleh wakil ketua,” imbuhnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait