Berharap diangkat dan diambil alih statusnya oleh provinsi, sejumlah guru SMA sudah mempersiapkan diri. Mulai dari pemberkasan hingga persiapan lainnya. Namun, pengalihan status ini tak jelas bahkan infonya dibatalkan. Bagaimana komentar para guru mengenai hal ini? Laporan: MIKE DWI SETIAWATI, Cirebon LEBIH dari 800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di SMA/SMK sederajat Se- Kota Cirebon yang terdiri dari para guru, tata usaha, kepala sekolah termasuk pengawas kabarnya batal ditarik pemerintah provinsi sesuai Undang-undang 23/2014. Pasalnya, banyak kepala daerah yang merasa keberatan dengan undang-undang tersebut, sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sejumlah guru SMA di Kota Cirebon sudah mempersiapkan diri dan menyerahkan persyaratan. Salah satu guru honorer di SMAN 2 Cirebon, Heni Rosita SPd pun mengaku sudah mengumpulkan berkas yang diminta sebagai syarat pengalihan status ke provinsi. Namun, pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi terkait kejelasan status tersebut. \"Belum ada kabar lagi, pemberkasan sih sudah lama ya,\" ujar Heni, kepada Radar. Heni sudah mengajar sejak November 2015, info pengalihan status guru SMA kota ke provinsi melambungkan harapannya. Dengan diambil alih provinsi, para guru honorer akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. \"Kasian kan yang di pedalaman, gajinya gak seberapa tapi akses dan kebutuhan hidupnya susah. Kalau statusnya diambil alih provinsi mungkin bisa disamaratakan, lebih baik,\" katanya. Kalaupun jadi ditarik ke provinsi, Heni tak menyoal bila dirinya dipindah atau ditugaskan di wilayah tertentu. Pun dengan statusnya sebagai guru, Heni tak mempermasalahkan tetap menjadi guru kota ataupun provinsi. \"Ya kalau memang jadi statusnya diambil provinsi bersyukur, kalau tidak jadi ya gak masalah,\" ungkapnya. Pengalihan status guru SMA kota dan kabupaten ke provinsi dinilai punya sisi positif. Pengelolaan pendidikan lebih fokus dan efisien. Ada pembagian pengelolaan pendidikan, yaitu pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi (dikti), pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (dikmen) dan pemerintah kota dan kabupaten mengelola pendidikan dasar (dikdas). Pengelolaan ini selain lebih fokus juga akan lebih efisien dan bila terjadi keberhasilan serta kegagalan pada dunia pendidikan. Ditiap jenjangnya akan mudah diditeksi dan mudah diambil solusinya. Tak hanya itu, dengan ambil alih status ini akan terjadi pemerataan mutu pendidikan. Selama ini hanya beberapa kota dan kabupaten yang bermutu dan berprestasi pendidikannya, diharapkan dengan pengelolaan SMA/SMK berpindah ke pemerintah provinsi, maka pemerintah provinsi berhak untuk merotasi dan memutasi guru dan kepala sekolah yang berprestasi di wilayah kota dan kabupaten seluruh Jawa Barat. Kemudian, menghemat anggaran kota dan kabupaten. \"Yang tadinya anggaran untuk gaji pegawai dikelola pemerintah kota, kalau statusnya jadi diambil provinsi, berarti provinsi yang kelola,\" ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, DR Wahyo MPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dra Hj Sri Wahyuning Hadi MSi. Namun, karena belum jelas statusnya, gaji guru SMA/SMK masih dianggarkan dalam APBD Kota Cirebon. \"Daripada nunggu-nunggu tidak jelas, untuk tahun 2017 gajinya masih dianggarkan dalam APBD kota,\" tuturnya. Selain soal anggaran, alih status menjadi pegawai provinsi sempat ditandai dengan pelaksanaan perpisahan di salah satu rumah makan. Ternyata, setelah perpisahan alih status malah batal karena ada gugatan dan dimenangkan Mahkamah Konstitusi. (*)
Alih Status Gagal; Sudah Perpisahan, Ternyata Jadi Korban PHP
Rabu 27-07-2016,18:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :