JAKARTA- Eksekusi terpidana mati yang kemungkinan besar dilakukan Jumat malam (29/7) membuat terpidana mati mulai bersiap. Salah satunya, gembong narkoba Freddy Budiman yang berwasiat agar dikuburkan di Surabaya. Namun, kendati telah siap dieksekusi, Freddy masih berupaya mengajukan grasi. Kuasa Hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Freddy beberapa waktu lalu. Keluarga besar Freddy juga telah berkomunikasi dengan terpidana yang sudah berulang kali mengedarkan narkotika tersebut. Dalam pembicaraan itu, Freddy dipastikan siap untuk dieksekusi. Dia telah melakukan tobat dan menyerahkan semuanya kepada Allah. Juga berpesan kepada keluarga agar dikuburkan di kampung halamannya. “Dia itu arek Suroboyo,” tuturnya. Yang paling penting, Freddy juga memiliki pesan pada semua pihak yang selama ini telah disusahkannya. Seperti, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Presiden Jokowi. “Pesannya yang harus disampaikan itu, Freddy meminta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya. Namun begitu, upaya hukumnya tidak boleh berhenti. Sebagai kuasa hukum, dia telah meminta agar Freddy mengajukan grasi. “Akhirnya mau untuk mengajukan grasi,” paparnya. Grasi itu diajukan sebagai hak dari seorang warga negara. Jaksa memang menyampaikan bahwa grasi telah kedaluwarsa karena telah melebihi waktu setahun dari kasasi. “Namun, kami tetap berupaya untuk mengajukan hak itu. Apalagi ada keputusan MK yang tidak membatasi waktu grasi,” jelasnya. Bila saja Freddy mendapatkan grasi dan diampuni, dia bercita-cita untuk menjadi ustad di balik jeruji besi. “Tobatnya ini sudah sejak sebelum kasasi ya, jadi tidak berhubungan dengan eksekusi mati,” paparnya. Sementara daftar terpidana mati eksekusi tahap tiga kembali beredar dengan 14 nama baik warga asing dan Indonesia, yakni Freddy Budiman, Zulfikar Ali, Abina Nwahaen, Osias Sibamdi, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Fredric Luther, Humprey Eijike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Okonkwo Nonso. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku bahwa jumlah terpidana memang benar 14 orang. Namun, dia hanya memastikan tiga nama yang masuk daftar tersebut, yakni Freddy Budiman, Zulfikar Ali, dan Merry Utami. ”Yang lainnya saya masih menunggu ya,” jelasnya. Yang pasti, eksekusi mati itu akan dilakukan secepatnya. Saat ini sudah masuk pada tahap akhir. ”Kalau semua sudah final, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” ujarnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin. (idr/sof)
Jumat Besok, Hari Terakhir Buat Freddy
Kamis 28-07-2016,13:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :