Layanan KTP-El di Indramayu Tutup Sementara

Kamis 28-07-2016,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU– Gara-gara blanko KTP elektronik (KTP-El) habis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terpaksa menutup pelayanan KTP-El sejak dua minggu terakhir. Kondisi ini tentu saja membuat pelayanan terhadap masyarakat terganggu. \"Form pengisian KTP-El sudah tidak ada sejak pertengahan bulan Juli lalu. Jadi perekaman KTP-El tidak dapat dilakukan,\" ujar Kabid Kependudukan  Disdukcapil, Drs Bambang Riswanto. Bambang mengungkapkan, pelayanan pembuatan KTP-El diperkirakan tutup selama satu bulan. Pasalnya Kemendagri sendiri akan memberikan blanko pada akhir Agustus atau awal September 2016. Dikatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu sudah melakukan upaya konfirmasi ke Kemendagri dan meminta pinjaman blanko di Disdukcapil daerah lain. Namun memang kondisi daerah lain pun sama. Mereka juga terkendala dengan stok blanko yang terus menitip. Dampak dari hal tersebut, sebanyak 49 ribu pemohon KTP-El masuk dalam daftar tunggu, karena tidak dapat dilakukan perekaman. \"Jumlah pemohon KTP-El terus membeludak, sementara form pengisian sudah habis dan masih menunggu pengiriman,” ujarnya. Form pengisian merupakan syarat mutlak sebelum dilakukan perekaman. Form pengisian ini untuk mengecek pemohon KTP-El serta menghindari adanya KTP ganda. KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital. Selain itu, KTP elektronik ini juga memiliki kegunaan selain sebagai identitas jati diri, juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah. KTP elektronik juga berfungsi untuk menekan angka KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta dapat dipergunakan sebagai ID card untuk ATM. KTP elektornik atau KTP-El juga diharapkan dapat mengurangi angka masyarakat yang belum memiliki KTP. Salah seorang warga Desa Bugis Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Yuli (39), mengaku hanya diberikan surat permohonan sementara dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu.\"Permohonan sih diterima, tapi belum bisa dilakukan perekaman KTP,\" ujarnya. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Indramayu menyoroti masih minimnya pelayanan publik  terutama dalam administrasi kependudukan. Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Mujani Nur SHI mengatakan, terdapat sejumlah pelayanan administrasi kependudukan yang belum maksimal. \"Dinas yang berwenang diharapkan dapat segera mencari solusi soal blanko yang habis, agar pelayanan tidak terganggu,\" katanya.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait