Sah, Kantor dan Mall Wajib Ada Ruang Menyusui

Jumat 29-07-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Kota Cirebon kini sudah memiliki Perda Air Susu Ibu (ASI). Perda atas inisiasi dari DPRD resmi disahkan melalui rapat paripurna  bersamaan pengesahaan Perubahan APBD 2016 di Griya Sawala. Dengan adanya Perda ASI, tempat umum baik fasilitas pemerintah maupun swasta wajib memiliki ruang menyusui. Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, Perda ASI diharapkan dapat menjamin bayi di Kota Cirebon mendapatkan hak ASI eksklusif. Keberadaan perda ini nantinya akan menjadi payung hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat. “ASI eksklusif sangat penting. Dengan adanya regulasi ini kami berharap masyarakat juga menyadari betapa pentingnya bayi mendapatkan ASI eksklusif,” tutur Edi, kepada Radar. Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH juga sepakat dengan upaya mengamankan hak bayi sebagai generasi penerus. Lewat Perda ASI ini, ada infrastruktur yang menjadi konsekuensi baik bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk mengadakan ruang menyusui. Tetapi, untuk instansi pemerintah belum bisa dilaksanakan tahun ini karena anggarannya baru dialokasikan tahun depan. Mengenai standar ruang menyusui, walikota tidak neko-neko. Yang terpenting ruangan itu memberikan privasi dan bayi nyaman. “Tidak mesti wah, memanfaatkan ruang kosong juga boleh. Yang penting representative,” katanya. Kalaupun anggaran belum memadai, walikota meminta SKPD  membuat tempat menyusui sementara. Sebab, yang terpenting dalam pelaksanaan perda adalah ketaatan dan semangat untuk mengimplementasikanknya. Walikota juga berharap, mall, perusahaan, instansi vertikal dan tempat umum menyediakan tempat menyusui. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait