CIREBON - Pemerintah Kecamatan Panguragan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 dan 181 tahun 2016, Selasa (2/8). Sosialisasi dilakukan di setiap desa yang ada di Panguragan secara maraton. Perbup itu membahas soal disiplin hari dan jam kerja kuwu dan perangkat desa. Kemudian soal pakaian dinas dan hak cuti bagi kuwu dan perangkat desa. \"Mereka yang melanggar (perbup) akan dikenakan sanksi tegas. Bagi kuwu saya sendiri yang memberikan sanksi. Sedangkan perangkat desa akan dikenakan sanksi oleh kuwu,\" kata Camat panguragan, Udin Syafrudin. Sukarudin selaku kuwu Desa Panguragan mengatakan, senang adanya sosialisasi yang digelar di desanya. Karena perangkat desa langsung diberitahukan camat tentang pentingnya Perbup Nomor 17 dan 118 tahun 2016. \"Dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan kinerja perangkat desa melayani masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dan maksimal lagi,\" kata Sukarudin. \"Adapun sanksi, akan diterapkan kepada perangkat desa secara bertahap. Sanksi bisa dikeluarkan bila pelanggarannya sangat berat,\" imbuh Sukarudin. (cecep)
Perbup Disiplin Kinerja Kuwu dan Perangkat Desa Disosialisasikan
Rabu 03-08-2016,04:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :