Perintah BPK, Kembalikan Rp3,5 Miliar

Selasa 24-07-2012,01:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kejaksaan Diminta Turun ke Lapangan Agar Objektif KESAMBI – Sumber lain koran ini membeber data baru terkait dugaan korupsi proyek drainase Pemuda 1 dan 2. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memerintahkan kontraktor maupun DPUPESDM Kota Cirebon mengembalikan kelebihan dana mencapai Rp3,5 miliar. Itu, kata dia, akibat BPK menemukan kejanggalan dalam peruntukan dan penganggaran proyek tersebut. Kemudian, sumber menyampaikan, pada awalnya, tidak pernah ada proyek drainase Pemuda 1 dan 2 di Kota Cirebon. Yang ada, hanya proyek drainase Jl Pemuda, memiliki panjang sekitar kurang dari 1 km. “Rencana awal, poyek drainase Jl Pemuda dari depan kampus 3 Unswagati atau depan DPUPESDM, sampai jembatan di depan Kodim Kota Cirebon. Atau sebelum kampus 1 Unswagati,” paparnya kepada Radar ditemui di sebuah tempat di Kota Cirebon, Senin (23/7). Menurutnya, kemacetan lalu lintas di perempatan Jl Pemuda dengan By Pass (Jl Brigjen Darsono), menjadi satu alasan utama pengalihan proyek drainase Pemuda. “Menjelang Idulfitri, jalan tersebut akan dipakai pemudik. Pastinya sangat macet, sehingga rute site plan (denah gambar, red) diubah melewati pinggiran lapangan Pemuda,” ungkapnya. Akhirnya, kata dia, perubahan site plan segera dilakukan. Padahal, perubahan tersebut dirasakan tidak efektif untuk membuat drainase, dalam rangka mengatasi banjir Jl Pemuda. Namun, pertimbangan macet membuat perubahan site plan tetap dilaksanakan. Dengan perubahan site plan, anggaran menjadi bertambah. Karena adanya proyek Pemuda 1 dan 2. Selain itu, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spec atau peruntukan. Akibat banyaknya pipa gas yang tertanam di jalur drainase Pemuda 1. Sehingga, kedalaman dan spec tidak maksimal. “Kalau agak dalam, bisa-bisa gas milik PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas, red) itu meledak. Ini berbahaya. Dalam hal ini kontraktor sebenarnya dilematis,” ucapnya. Ia menyebutkan, dari panjang proyek Pemuda 1 dan 2 sepanjang 750 meter persegi. Pengerjaan hanya dilakukan sekitar 400 meter persegi saja. Artinya, ada kekurangan pengerjaan proyek drainase sekitar 350 meter persegi. “Ini yang diasumsikan merugikan keuangan negara mencapai Rp3,5 miliar dari nilai total proyek Rp7 miliar,” jelasnya. Angka Rp3,5 miliar itu, kata sumber yang minta namanya tidak dikorankan, sudah diketahui oleh BPK. Karena itu, BPK memerintahkan DPUPESDM dan pihak terkait untuk mengembalikan kelebihan dana itu kepada negara. “Sudah dilakukan oleh DPUPESDM. Pengembalian secara bertahap, meskipun sampai sekarang belum semuanya dikembalikan,” urainya. Karena itu, sumber meminta kejaksaan melakukan penyelidikan lebih jauh, guna meningkatkan ke arah penyidikan. Salah satunya, dengan melakukan pengujian di tempat kejadian perkara (TKP). Serta menindaklanjuti temuan riil di TKP. Berdasarkan data yang didapatkan Radar. Disebutkan bahwa pengerjaan normalisasi drainase Jl Pemuda 2 dengan nomor kontrak 05.115/PPK-DPUPESDM/2011, tanggal 13 September 2012, pelaksana PT MKA, dengan nilai proyek Rp3,410 miliar. Hasil pemeriksaan fisik dari BPK menyebutkan, ada beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan dan belum selesai. Adapula pengerjaan yang tidak maksimal. Di antaranya, tidak adanya uji laboratorium, hanya menanam Pohon Palem 5 buah dari seharusnya ratusan buah. Pengerjaan hotmix di Jl Terusan Pemuda hanya berupa lapisan batu yang disiram aspal dan pasir dengan ketebalan hanya 10,3 cm. Pengerjaan hotmix di sekitar PLTG dan Jl Perjuangan belum dilaksanakan, dan pekerjaan lantai P14 sampai P15 belum dilaksanakan. Terpisah, aktivis Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) H Budi Permadi, menyebutkan bahwa proyek tersebut harus dilihat secara proporsional. Artinya, tingkat kesalahan yang dilakukan harus diukur dan disesuaikan dengan fakta di lapangan. Padahal, kata mereka, di lapangan pengerjaan tersebut bukan tidak dilaksanakan, tapi lebih kepada tidak adanya lagi yang perlu dikerjakan. Sehingga, perintah BPK untuk mengembalikan dana Rp3,5 miliar itu dilakukan oleh kontraktor dan pihak terkait. “Sebenarnya, untuk pengerjaan proyek Pemuda 1 dan 2 dengan nilai Rp7 miliar itu, bagi saya terlalu tinggi. Sebab, kontraktor melaksanakan kerja berdasarkan bestek. Sementara, bestek yang ada tidak mencapai pekerjaan yang jika diangkakan tidak mencapai Rp7 miliar,” ujarnya diamini Bagja dan Adnan Yahya. Terkait kasus dugaan korupsi proyek Pemuda 1 dan 2 yang sudah ditangani Kejaksaan, Bagja menilai kasus tersebut tidak pantas masuk ke ranah hukum dan kejaksaan. Seharusnya, kejaksaan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPK yang telah lebih dulu menemukan kekurangan proyek ini. Selain itu, mereka mengharapkan agar kejaksaan turun langsung ke lapangan guna mengetahui secara riil. “Kami harap masyarakat bisa menilai kasus ini secara objektif dan proporsional,” ucapnya. (ysf)     

Tags :
Kategori :

Terkait