MAJALENGKA – Oknum yang mengaku-ngaku wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat, diciduk aparat Polisi Sektor Kadipaten. Keduanya warga Desa/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, diciduk usai melakukan aksi pemerasan dengan modus melakukan tera terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Informasi yang dihimpun Radar, penangkapan pelaku Rudi Komarudin (39) yang mengaku sebagai watawan Motikar dan Ibat Muhibat (40) yang mengaku sebagai ketua LSM, berawal atas laporan Yaya, salah seorang pengusaha SPBU di Kecamatan Palasah. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa surat tugas wartawan, kartu pers, kartu anggota LSM APTI, tera ukuran sepuluh liter (alat pengukur jumlah literan SPBU), serta uang senilai Rp3 juta yang baru diterimanya dari sebuah SPBU di Kecamatan Talaga, beberapa hari lalu. Menurut Yaya, sebelum melakukan aksi pemerasan, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengujian takaran premium. Kemudian, para pelaku meminta uang damai dengan dalih takaran premium yang dikeluarkan mesin pompa di SPBU tersebut kurang dari batas toleransi, dan bisa diancam sanksi penutupan dan pencabutan izin sementara. “Awalnya minta uang damai Rp10 juta, terus turun hingga Rp3 juta. Karena kesal, saya spontan telepon Polsek Pasalah, sayangnya begitu mengetahui saya menghubungi polisi mereka langsung kabur,” jelasnya. Aksi oknum wartawan dan LSM gadungan itu pun akhirnya berhasil diungkap petugas Polsek Kadipaten, saat akan mengulangi aksinya di sebuah SPBU di Kecamatan Palasah. Setelah diinterogasi, keduanya ternyata telah menjalankan aki serupa di SPBU Kecamatan Cigasong, Kadipaten, Dawuan dan Palasah. Beberapa SPBU diantarnya berhasil ditipu para pelaku dan sempat menyerahkan sejumlah uang. “Mereka kita tangkap setelah adanya laporan dari beberapa pemilik SPBU. Awalnya kita pancing dan jebak pelaku, dengan cara sengaja menahan-nahan pemberian uang saat mereka memeras pengusaha SPBU,” ujar Kepala Polsek Kadipaten, Kompol Nino, kepada Radar. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pengembangan dugaan adanya pelaku lain, mengingat korban yang mengalami modus penipuan dan pemerasan serupa sudah cukup banyak. Untuk kedua pelaku yang tertangkap, dijerat dengan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (azs)
Oknum LSM dan Wartawan Diciduk
Selasa 24-07-2012,01:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:07 WIB
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon
Jumat 04-10-2024,11:43 WIB
Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku
Jumat 04-10-2024,18:30 WIB
Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon
Jumat 04-10-2024,16:37 WIB
Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Jumat 04-10-2024,16:00 WIB
Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,10:00 WIB
Yamaha Cup Race di Pangkep Sulsel Sedot Perhatian Utama, Tuntaskan Kerinduan Para Penggemar
Sabtu 05-10-2024,09:30 WIB
Fikri Muharom berhasil memenangkan penghargaan Fotografer Terbaik Asia Tenggara dalam ajang The Pano Awards
Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB
4 Langkah Guna Mencegah Penyakit Kanker
Sabtu 05-10-2024,08:00 WIB
Sambut Tim Recheking P2WKSS Jabar, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Hal Ini
Sabtu 05-10-2024,07:00 WIB