Pelaku Tidak Puas Curi Beras, Balik Lagi Malah Tertangkap Polisi

Senin 08-08-2016,13:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - MD (33) dan MT (20) warga Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi. Keduanya menjadi tersangka pencurian beras di pabrik huller. Kedua tersangka diduga menjadi pelaku pembobolan pabrik huller milik Tarmidi di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kejadian itu berlangsung 1 Juli 2016 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Depok Iptu Dudu Wawan Setiawan mengatakan, dalam aksinya pelaku membobol tembok belakang pabrik penggilingan padi milik Tarmidi. Pelaku kemudian menggondol enam karung beras yang kini jadi barang bukti. Beras itu kemudian dijual pelaku di pasar Plered menggunakan mobil Honda Freed dengan nopol E 2011 IM. Sepulang dari Plered, pelaku balik lagi ke pabrik berencana mencuri. \"Karena situasi pabrik sepi tanpa penjaga. Nahas, saat kembali lewat TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kondisi tembok sudah ditutup dengan semen keras,\" sebut Dudu. Aksi yang kedua kalinya, pelaku justru tertangkap. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait