JAKARTA - Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel angkat bicara terkait kasus yang masih membelit Luna Maya dan Cut Tari. Syahrul tak sepakat dengan penyidik Mabes Polri yang mengaku sulit menemukan bukti untuk melengkapi kasus ini. “Bisa merujuk pada persidangan Ariel, bukti video saja sudah cukup,” katanya pada Jawa Pos, kemarin. Apalagi, dalam persidangan Ariel pada 2010 lalu juga sudah melakukan uji materil terhadap keabsahan video porno yang dibuatnya. Hasilnya, video yang beredar luas pada Juni 2010 itu benar dan bukan rekayasa. Oleh sebab itu, cukup beralasan bagi Syahrul Mahmud Cs saat itu untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta pada Ariel. Meski mengaku yakin kalau bukti video cukup untuk mengganjar Cut Tari dan Luna Maya, dia mengatakan tidak punya wewenang untuk mencampuri aparat. Apalagi, kalau sampai menyebut siapa yang layak duduk di kursi pesakitan pengadilan. “Ya itu pendapat pribadi saja, silakan polisi yang menangani,” katanya. Secara terpisah, Jaksa Agung Basrif Arief menjelaskan, jaksa tak kunjung meneruskan kasus ini ke pengadilan karena kurang alat bukti. “Kalau cukup buktinya kita siap, yang penting itu,” katanya. Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk-petunjuk pada penyidik Polri yang menangani kasus ini. “Silakan tanyakan ke mereka,” kata Basrif. Polisi sendiri masih berusaha melengkapi petunjuk jaksa. “Saat ini masih diupayakan terus-menerus,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, kemarin. Boy membenarkan salah satu kesulitan penyidik adalah menemukan lokasi pembuatan video. Sebab, para tersangka mengaku lupa. “Ini yang menjadi fokus, karena untuk rangkaian tuntutan,” jelasnya. Dia menambahkan dalam waktu dekat penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini. “Nanti akan dihadirkan juga para ahli untuk membahasnya,” katanya. Kasus video porno yang membuat Ariel harus dipenjara terjadi Juni 2010 atau lebih dari dua tahun yang lalu. Dua orang artis Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih berstatus sebagai tersangka. (dim/rdl)
Hakim Ariel Nilai Kasus Luna -Tari Cukup Bukti
Rabu 25-07-2012,02:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:07 WIB
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon
Jumat 04-10-2024,11:43 WIB
Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku
Jumat 04-10-2024,18:30 WIB
Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon
Jumat 04-10-2024,16:37 WIB
Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Jumat 04-10-2024,16:00 WIB
Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,09:30 WIB
Fikri Muharom berhasil memenangkan penghargaan Fotografer Terbaik Asia Tenggara dalam ajang The Pano Awards
Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB
4 Langkah Guna Mencegah Penyakit Kanker
Sabtu 05-10-2024,08:00 WIB
Sambut Tim Recheking P2WKSS Jabar, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Hal Ini
Sabtu 05-10-2024,07:00 WIB
Israel Serang Lebanon, Pemerintah Indonesia Lakukan Evakuasi WNI
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB