Bantah Rugikan Keuangan Negara

Rabu 25-07-2012,02:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Hadi: Pendalaman Kasus Proyek Pemuda Bermuatan Politis LEMAHWUNGKUK  – Pihak kontraktor Pemuda 1 dan 2 akhirnya buka suara perihal yang tengah dialami. Meyakini proyek yang dikerjakan tidak merugikan keuangan negara. Kontraktor proyek Pemuda 1 dan 2, PT MKA, Hadi Susanto Halim menegaskan tidak sedikitpun merugikan keuangan negara. Karena itu menganggap kasus yang tengah didalami kejaksaan terhadap proyeknya, bermuatan politis. Pesanan dari orang politik tertentu. Hadi menjelaskan, setiap pengerjaan proyek dilakukan secara detil. Semenjak tahap pelelangan melalui Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon. “Saya menilai kasus ini ada pesanan orang dan politik tertentu. Karena saya mengikuti semua prosedur yang ditetapkan dalam proses awal sampai akhir,” ujarnya, saat jumpa pers di kantornya, Pegambiran Residence, Selasa (24/7). Menurutnya, pengadaan LPSE proyek Pemuda tahap 1 dan 2, bisa didaftarkan melalui internet. Bisa diakses seluruh Indonesia. Karena itu, PT MKA, mengikuti LPSE itu, dan memenangkannya. “Saya dapat paket 1 dan 2 proyek Pemuda itu,” terangnya sambil menunjukkan bukti menang lelang LPSE. Ia menyebutkan, untuk proyek Pemuda 1 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari panitia lelang, sebesar Rp3,430 miliar. Ditawar oleh PT MKA hingga mencapai angka Rp3,375 miliar. Begitupula paket proyek Pemuda 2, HPS mencapai Rp3,480 miliar. Dimenangkan PT MKA juga dengan nilai tawaran Rp3,410 miliar. Dari semua harga satuan dan volume yang ditetapkan panitia lelang, kata dia, dalam hal ini DPUPESDM Kota Cirebon, semuanya sudah dipenuhi PT MKA sesuai keinginan. Sementara, untuk harga satuan diisi oleh PT MKA. Hadi mengakui, pihaknya selaku kontraktor untuk proyek Pemuda 1 belum membuat jembatan sementara dan pagar pengaman seng, dengan nilai total mencapai Rp141 juta lebih. Demikian juga dalam paket Pemuda 2, pihaknya belum membuat jembatan sementara dan pagar seng dengan total nilai Rp140 juta lebih. “Ini yang belum saya lakukan,” ungkapnya jujur. Namun, kata dia, dalam addendum atau data pekerjaan tambah kurang paket Pemuda 1 dan 2, hal itu disebutkan dengan jelas. Juga pengerjaan yang tidak terangkum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).  “Ini dibenarkan dalam peraturannya,” tukasnya. Senin (5/12/2012), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hasilnya, kata Hadi, dalam pengerjaan proyek Pemuda 1 ada keterlambatan mengerjakan sampai batas waktu yang dikerjakan. Hal itu bukan tanpa alasan, tapi karena adanya kendala kabel Telkom, listrik, dan pipa gas. “Saya terlambat mengerjakan proyek Pemuda 1 selama 15 hari, dari tanggal 9-23 Desember 2011. Saya dapat denda Rp5,473 juta,” bebernya. Selain itu, kata dia, PT MKA selaku kontraktor harus membayar denda nilai kekurangan pekerjaan dan lain-lain dengan total Rp205 juta. Begitupula dalam proyek Pemuda 2. PT MKA harus membayar denda sebesar Rp183 juta lebih. Seluruh denda sudah dibayarkan selama bulan Juli 2012. Sehingga, sampai hari ini Hadi mengaku sudah tidak memiliki tunggakan di kas negara. Karena itu dia meyakini proyek yang dikerjakannya, tidak merugikan keuangan negara. Dan menganggap para komentator yang menilai proyek Pemuda 1 dan 2 merugikan keuangan negara, dianggap tidak bijak. “Kalau tidak terjun ke lapangan, hal itu dianggap tidak bijak,” tukasnya. Hadi berpesan, jika masyarakat maupun komentator ingin menuduh ada kerugian negara dalam proyek Pemuda 1 dan 2, sebaiknya dilakukan cek fisik ke lapangan. Sebab, proyek tersebut bukan proyek fiktif. “Saya siap turun ke lapangan dengan tim independen,” ucapnya. Jika ternyata diukur bersama dan ada kekurangan, maka dia mempersilahkan persepsi adanya dugaan korupsi. Namun, jika tidak ditemukan perbedaan dengan pengerjaan, Hadi mengimbau agar tuduhan miring harus dicek ulang. Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus proyek Pemuda 1 dan 2, Hadi akan mengikuti alur dari kejaksaan. “Kalau buktinya, kuat, silahkan dinaikkan (menjadi tersangka dan penyidikan). Ini sudah diperiksa BPK dan diaudit. Kalau mau terbuka, mari diukur di lapangan, kita gelar perkara. Ayo kita cek bersama-sama, ada kejanggalan atau tidak,” tantangnya. Sebelumnya, sumber lain koran ini membeber data baru terkait dugaan korupsi proyek drainase Pemuda 1 dan 2. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memerintahkan kontraktor maupun DPUPESDM Kota Cirebon mengembalikan kelebihan dana mencapai Rp3,5 miliar. Itu, kata dia, akibat BPK menemukan kejanggalan dalam peruntukan dan penganggaran proyek tersebut. Kemudian, sumber menyampaikan, pada awalnya, tidak pernah ada proyek drainase Pemuda 1 dan 2 di Kota Cirebon. Yang ada, hanya proyek drainase Jl Pemuda, memiliki panjang sekitar kurang dari 1 km. “Rencana awal, poyek drainase Jl Pemuda dari depan kampus 3 Unswagati atau depan DPUPESDM, sampai jembatan di depan Kodim Kota Cirebon. Atau sebelum kampus 1 Unswagati,” paparnya kepada Radar ditemui di sebuah tempat di Kota Cirebon, Senin (23/7). (ysf)        

Tags :
Kategori :

Terkait