Harjamukti Dilarang Ada Perumahan Lagi

Sabtu 13-08-2016,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RTRW) tak kunjung selesai. Tapi, dari draf yang ada sudah tergambar peruntukan zonasi dan tata ruang kota. Yang paling signifikan adalah Sub Wilayah Kota (SWK) 4 yakni Kecamatan Harjamukti dengan wilayah dari Wanacala hingga Argasunya. Di SWK 4 yang menjadi zona pertanian campuran dan daerah konservasi. Bila Perda RDTR rampung, nantinya wilayah ini tidak boleh dikembangkan untuk wilayah permukiman. “Tidak boleh mendirikan perumahan di wilayah SWK 4. Itu menjadi aturan saat Perda RDTR disahkan,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), Suhardjo ST, kepada Radar. Suharjo mengatakan, ada beberapa item penting yang masuk ke Perda RDTR. Diantaranya pelabuhan. Perda RDTR merupakan aturan daerah yang sangat berdampak pada seluruh cakupan pembangunan. Perda RDTR merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang telah disahkan. Meskipun sudah ada perda RTRW, pembangunan tidak berjalan dinamis karena belum ada rincian detail dalam RDTR. “Tata ruang Kota Cirebon akan tergambar jelas. Termasuk peruntukannya,” ujarnya. Proses perda RDTR membutuhkan waktu bertahun-tahun. Hal ini dianggap wajar, karena untuk RTRW saja memakan waktu proses hingga enam tahun dan disahkan pada Juli 2012. Dalam Perda RDTR, tata letak dan peruntukan seluruh sudut di Kota Cirebon secara detail dipaparkan. Seperti, pembagian empat SWK dengan peruntukan fungsi utama dan penunjang. “Sudah jadi empat SWK. Ini menjadi dasar melarang atau membolehkan pendirian bangunan untuk tujuan tertentu,” lugasnya. Untuk SWK 1, kata Suhardjo, meliputi wilayah pelabuhan daerah pesisir Kecamatan Lemahwungkuk dan Kejaksan. Fungsi utamanya untuk pelabuhan. Sementara fungsi penunjangnya pendidikan, perumahan, dan industri rumahan. SWK 2 sebagai zona perdagangan dan jasa. Wilayahnya meliputi Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan. SWK 3 untuk perumahan dan pendidikan. Wilayahnya meliputi Kecamatan Kesambi mulai dari Jalan By Pass Brigjen Darsono hingga Majasem. Setiap SWK, lanjutnya, terdiri dari fungsi utama dan penunjang. Di mana, peruntukan di bahas secara detail dan menyeluruh. Ditambah, Pemerintah Kota Cirebon akan membuat peraturan zonasi sebagai bentuk memperjelas Perda RDTR. Bahkan, memasuki bulan Agustus 2016 ini, pembahasan baru selesai untuk Sub Wilayah Kota (SWK) I. Kota Cirebon memiliki empat SWK. Pembahasan SWK pasti memakan waktu lama. Karena ada sinkronisasi semua hal. Khususnya terkait tata ruang. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Arif Kurniawan ST mengatakan, untuk tiga SWK lainnya, setidaknya membutuhkan waktu sampai akhir tahun. Meskipun tim terkait di SKPD melakukan rapat sampai malam seminggu tiga kali, pembahasan satu SWK tidak sederhana. “Harus cross check dan menyesuaikan. Agar tidak saling melanggar. RDTR salah satu prioritas program Bappeda dan Pemkot Cirebon,” ucap Arief. Pembahasan panjang agar memastikan saat Perda RDTR disahkan, tidak ada persoalan di kemudian hari. Pembahasan yang dilakukan berlapis. Pertama, mengecek peruntukan di peta rencana dengan kondisi eksisting atau lapangan. Hal ini dilakukan khawatir ada yang salah penempatan plot pada saat pemetaan awal. Pembahasan kedua, plot peruntukan baru yang akan masuk dalam rencana. Seperti pembangunan jalan baru, jalan tembus dan fasilitas masyarakat lainnya. Setelah selesai membahas peta, tim masuk dalam pembahasan matriks tabel daftar peruntukan guna lahan pada zona maupun sub zona yang diperlukan. “Ini dikenal dengan istilah matrika ITBX,” ujar pria berkacamata itu. ITBX merupakan singkatan. I untuk area yang diizinkan. T bagi area terbatas seperti jumlah atau luas. B artinya bersyarat. Sebagai contoh, untuk pembangunan di lokasi tersebut diperbolehkan dengan syarat harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 persen, misalnya. X artinya sama sekali tidak ada pembangunan dalam zona tersebut. Dengan demikian, seluruh isi raperda sudah selesai. Saat ini, hanya tinggal materi teknis yang perlu diperbaiki. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait