Dewan Pelaku Judi Kembali Masuk Tahanan Polda  

Senin 15-08-2016,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Proses penyidikan kasus judi dengan tersangka 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon terus berjalan. Berita acara pemeriksaan (BAP) keempat tersangka terus dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Jika seluruh berkas perkara sudah selesai, keempat tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. “Kapan waktu pelimpahan, tentunya menunggu seluruh proses penyidikan selesai. Kan waktu penahanan ada masanya, kita tidak akan lebih dari masa yang sudah ditentukan,” papar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, kemarin. Sementara itu, masa tahanan kota bagi keempat  berakhir hari ini, Senin (15/8). Hari ini juga, keempat anggota dewan itu akan kembali ditahan Polda Jabar. Keempat anggota  dewan itu adalah SP (Hanura), AS (PDIP), dan SG serta TN (PKB). Kombes Yusri membenarkan akan ada penahanan kembali bagi empat anggota DPRD tersebut. “Kita lakukan penahanan lagi, kan sudah habis waktu tahanan kotanya,” ujar Yusri kepada Radar melalui sambungan telepon selular, Minggu (14/8). Menurut Yusri, pihaknya belum menerima permohonan kembali untuk dilakukan pengalihan penahanan ataupun penangguhan penahanan. Sehingga, dipastikan empat tersangka akan kembali ditahan. “Belum ada tuh (pengajuan lagi, red). Yang jelas kalau ada pengajuan atau permohonan lagi, tentunya akan diproses dulu. Urgensinya seperti apa,” tegasnya. Disampaikan, saat empat anggota DPRD tersebut dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota, saat itu DPRD Kabupaten Cirebon yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota karena berbagai alasan. Salah satunya karena keempatnya masih harus menjalani sejumlah agenda kerja yang harus segera diselesaikan dan tidak bisa ditinggalkan. Sebelumnya, kuasa hukum para tersangka, Doddi T Basuni SH mengaku belum membicarakan lagi soal pengajuan status tahanan kota. “Kita belum membicarakan lebih jauh mengenai tambahan waktu status penangguhan penahanan kota. Tapi, itu semua tergantung dari kebutuhan. Yang jelas pada hari Senin (hari ini, red) mereka sudah ada di polda, menjadi tahanan Polda Jabar lagi,” kata Doddi. Seperti diberitakan, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu ditangkap saat bermain judi di salah satu kamar hotel di Bandung, Kamis dini hari (21/7) sekitar pukul 00.30. Polisi bahkan menyita uang tunai jutaan rupiah yang berada di atas meja. Penangkapan dilakukan oleh tim Dit Reskrimum Polda Jabar dipimpin langsung Kanit III Subdit III Kompol Yanna N, SH SIK MSi. Para wakil rakyat itu berada di Bandung untuk mengikuti bimtek. Ketika itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa mengaku tak mengetahui pasti kronologi penangkapan tersebut. Menurut Mustofa, kasus ini jelas bukan bagian dari kegiatan bimtek di Bandung. Kasus tersebut bahkan sudah menjadi ranah personal dan partai. “Ini kami anggap menyimpang, karena bukan menjadi agenda DPRD. Jam bimtek itu telah ditentukan. Jadi silakan, ini urusan partai masing-masing dan keluarga mereka yang ada di rumah,” tuturnya, kala itu. Yang tak kalah shock adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM. Yuningsih bahkan menagis saat dihubungi melalui sambungan telepon. “Iya rekan kami ditangkap kepolisian. Ini benar-benar musibah,” tukasnya. Yuningsih mengaku sangat terpukul melihat rekannya terseret kasus hukum. \"Ini benar-benar tamparan yang hebat dan sangat sakit sekali bagi kami. Meski demikian, kami ambil hikmahnya dari kejadian ini,\" paparnya. (dri/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait