Hari Ini Polisi Reka Ulang Pembunuhan Kusmi di Garahaji

Senin 15-08-2016,13:18 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan hari akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Kusmi (58) di Desa Garahaji, Kecamatan Maleber.

Berdasarkan pantauan radarcirebon.com, berbagai persiapan dan pengamanan personil Polres dibantu anggota Linmas dan Ormas diturunkan untuk tertibnya proses rekonstruksi. Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi tampak hadir memimpin langsung proses reka ulang kejadian yang menghebohkan Desa Garahaji tersebut.

Tampak kerumunan warga yang penasaran memadati jalan sekitar lokasi kejadian. Kedatangan tersangka Kasda (60) dengan pengawalan ketat petugas di tempat kejadian perkara sekitar pukul 09.30 WIB, langsung disambut teriakan warga yang kesal atas perbuatan sadisnya menghabisi Kusmi (58) tetangganya sendiri.

Namun berkat pengamanan dan penjagaan ketat petugas, proses rekonstruksi berjalan lancar. \"Kami menerjunkan sekitar 200 anggota untuk pengamanan jalannya proses rekonstruksi. Semuanya disebar untuk mengantisipasi kemungkinan amuk warga atau keluarga yang ingin melakukan pembalasan terhadap tersangka,\" ungkap Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Erawan Kusmayadi di lokasi rekonstruksi.

Seperti diketahui, Kusmi (58) warga Desa Garahaji, Kecamatan Maleber, menjadi korban pembunuhan sadis tetangganya sendiri bernama Kasda (60) pada akhir Juli lalu. Diduga motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban saat joget di tempat hajatan yang mengatakan \"Kuli macul bae hayang joged\" (Kuli cangkul aja ingin joget) dan menganggapnya sebagai ejekan.

Ucapan tersebut ternyata menyebabkan pelaku merasa sakit hati hingga menimbulkan niat busuk  menghabisi korban. Pada malam harinya, pelaku keluar rumah dan sambil membekal golok panjang mendatangi rumah Kusmi. Dia masuk rumah korban lewat jendela samping, mematikan lampu kemudian langsung menghabisi korban.

Tersangka yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Kuningan saat kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah anaknya di Jakarta. Kasda pun dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait