KESAMBI – Keinginan memiliki Stadion Bima secara penuh, butuh proses panjang. Pasalnya, pemkot saat ini baru mengantongi izin peminjaman. Sementara untuk kepemilikan, harus ada surat hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Beres PON (Pekan Olahraga Nasional), prioritas kita menuntaskan ini (hibah Stadion Bima),” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Maman Sukirman SE MM, kepada Radar, Senin (15/8). Maman mengatakan, hibah Stadion Bima merupakan langkah besar yang dapat dilakukan dalam upaya menambah aset. Tanpa adanya pengambilalihan, pemkot akan kesulitan dalam pemanfaatan Stadion Bima. Maman menyadari, realisasi hibah ini akan melelahkan, karena upaya pengambilalihan sudah dimulai sejak 2011. Bahkan, tahun 2012 saat itu Maman Kirman menjabat kepala DPPKD dan tahu betul bagaimana prosesnya berjalan. “Sejak Walikota Subardi, kemudian Pak Ano dan sekarang Pak Azis prosesnya masih berjalan. Saat Pak Ano wafat dan digantikan Pak Azis, ada sesuatu hal yang membuat komunikasi terputus cukup lama. Baru setelah itu, di bawah kepemimpinan Pak Azis, kita koordinasi intensif lagi,” bebernya. DPPKAD, kata Maman, akan concern dengan upaya pengambilalihan. Komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu juga akan ditingkatkan agar permohonan hibah direspons dengan baik. “20 November 2015 pemkot dipimpin sekda sudah melakukan ekspos di DJKN Kemenkeu. Di situ dipaparkan alasan, kenapa Stadion Bima mesti dihibahkan ke pemkot,” katanya. Kepala Bidang Aset DPPKAD, W Sigit Raharjo SSTP MM menambahkan, setelah proses panjang DJKN Kemenkeu mengeluarkan surat persetujuan pinjam pakai No: S-119/MK.6/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina kepada pengelola barang Pemkot Cirebon. Jangka waktu pinjam pakai selama tiga tahun kedepan. Pinjam pakai ini menjadi alternatif tercepat dalam mendukung pelaksanaan venue PON XIX tahun 2016 di Kota Cirebon. Sementara untuk pengelolaan yang optimal, tidak cukup sekadar pinjam pakai. Bila sudah dihibahkan, pengelolaan akan lebih baik dan leluasa. Bahkan, pemkot sudah memasukan perencanaan kawasan Stadion Bima dalam Perda 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Kawasan Bima dijadikan tempat olahraga dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengungkapkan, kawasan Stadion Bima merupakan ikon sekaligus kebanggaan masyarakat Cirebon. Tidak hanya menjadi kawasan olahraga, Stadion Bima menjadi wilayah ekonomi kerakyatan. “Luar biasa. Akhirnya kawasan Stadion Bima dapat dikelola Pemerintah Kota Cirebon meski baru pinjam pakai. Pemkot akan berusaha agar kawasan ini dihibahkan dan menjadi aset Kota Cirebon,” ucapnya. (ysf)
Baru Dipinjami Kelola Stadion Bima, Pemkot Kini Ingin Memiliki
Senin 15-08-2016,15:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :