Status Berpotensi Naik Jadi Penyidikan

Jumat 27-07-2012,00:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Hari Ini Kejaksaan Putuskan Nasib Proyek Pemuda KEJAKSAN – Nasib status penyelidikan dugaan korupsi Pemuda 1 dan 2 ditentukan hari ini. Sumber Radar mengatakan, jika tidak ada perubahan, kejaksaan dipastikan akan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Disamping itu, kata dia, akan dijeratkan tersangka atas kasus ini. “Kuat akan ada tersangka dalam kasus ini. Kasus proyek Pemuda 1 dan 2 menjadi ujian besar kinerja kejaksaan. Karena proyek ini melibatkan orang besar juga,” terang sumber Radar yang enggan dikorankan namanya, Kamis (26/7). Menurutnya, kejaksaan sudah banyak mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menjerat beberapa saksi yang dipanggil menjadi tersangka. Dalam perjalanannya, Kasi Pidsus Hadiman dengan semangat telah memeriksa 18 saksi, untuk dimintakan keterangannya terkait proyek Pemuda 1 dan 2 itu. Selain keterangan saksi, Hadiman mengaku sudah memiliki dokumen penting yang terkait dengan proyek tersebut. Terpisah, Pengamat Hukum dari Unswagati, Edi Wardoyo SH MH menyatakan, penegakan hukum korupsi memiliki dua aspek tujuan. Pertama, agar hukuman setimpal dengan perbuatan, kedua, adanya pengembalian keuangan negara. Dalam kasus proyek Pemuda, ada kerugian keuangan negara sebelum munculnya tindak pidana korupsi. Karena itu, Jaksa harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, jika kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan. “Aspek administrasi harus pula dipertimbangkan,” usulnya. Pada perjalanannya, para pihak yang terlibat dalam proyek Pemuda 1 dan 2 mengaku sudah mengembalikan keuangan negara. Karena itu, pendekatan analisis yuridis sosiologis harus dilakukan dalam penanganan kasus ini. “Itu penting. Mengingat, Pasal 4 UU Korupsi pada saat tindak pidana korupsi sudah dilakukan, lalu pelaku mengembalikan keuangan negara,” terangnya kepada Radar. Dalam menilai aspek kerugian negara, kata dosen hukum sosiologi Unswagati ini, harus dilihat apakah kerugian karena pelaksana, pengawasan, atau persiapan. “Dari situ baru bisa ditetapkan tersangkanya,” ucapnya. Menurutnya, korupsi termasuk ke dalam extra ordinary crime. Untuk membuka itu, kejaksaan diimbau untuk masuk ketahapan administrasi tentang standarisasi pemenang tender proyek, analisis awal rancangan kerja dan anggaran, dan analisis transparansi proyek. Tindak pidana korupsi, ujarnya, dilakukan dengan sangat rapi dan canggih. Bahkan, sangat mungkin terjadi, orang yang bukan pelaku utama bisa menjadi pelaku utama. “Kalau tidak hati-hati dalam menetapkan tersangka. Ini bisa saja terjadi,” tukasnya. Karena itu, Edi berharap agar kejaksaan menilai dan menelaah secara komprehensif. Kuncinya, ujar pensiunan PNS di Pemkab Cirebon ini, aspek administrasi dan penelaahannya harus dikedepankan. Jika ada suatu kesengajaan dari awal, berarti sudah ada niat jahat dari para pihak untuk mengeruk keuntungan dari proyek Pemuda 1 dan 2. Baik keuntungan untuk diri sendiri, golongan atau kelompoknya, maupun koorpirasi. Hal ini, katanya, selaras dengan makna dalam Pasal 2 dan 3 maupun 4 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Kajari Cirebon M Salman, melalui Kasi Pidsus Hadiman SH menyampaikan, gelar perkara atau ekspos secara internal akan dilakukan di gedung Kejari Kota Cirebon pada Jumat (27/7). Gelar perkara tersebut akan menjadi penentu akhir kelanjutan nasib proyek Pemuda 1 dan 2 yang selama ini diduga telah merugikan keuangan negara. Hadiman SH menyebut ekspos perkara akan dilakukan dalam minggu ini. “Jumat sekitar jam 09.00 pagi, kami akan ekspos secara internal,” jawabnya saat ditanya waktu ekspos perkara proyek Pemuda 1 dan 2. Prosesnya, kata dia, tim penyelidik yang dipimpin Hadiman akan melakukan gelar perkara atau ekspos dihadapan para jaksa. Setelah dipaparkan, hasil penyelidikan dan kesimpulan dalam berkas-berkas yang dibuat, akan dibahas bersama. Setelah itu, akan ada keputusan resmi terkait status penyelidikan selama ini, apakah akan dinaikkan menjadi penyidikan atau sebaliknya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait