MAJALENGKA - Akibat mengikuti permainan judi sintir (permainan memprediksi pemberhentian arah jarum jam, red) di muka umum dan tanpa izin, empat warga Desa Panjalain Kidul Kecamatan Sumberjaya dan satu warga warga Desa Situraja Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, harus menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan para pelaku yang terbukti mengikuti permainan tersebut yakni Toto Hermawan, Oedin Hamid, Agus Heryanto, Ajat Sudrajat, dan warga Sumedang Asep Saepul. “Mereka kita amankan ketika tengah melakukan permainan sekitar jam 11 malam di wilayah Desa Panjalin Kidul,” ungkapnya Selasa (16/8). Dari lima pelaku yang kini telah diamankan, kepolisian juga mengamankan 1 buah alat sintir berbentuk bundar dan bertuliskan angka 1 satu sampai 12, 1 lembar kertas karton warna kuning yang bertuliskan angka dari 1 sampai 12, dan uang tunai total Rp142.000. “Namun kelima orang tersebut terlibat sebagai pemasang, sedangkan untuk bandarnya berhasil kabur dan sejauh ini masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya. Kelima orang tersebut akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dan Pasal 303 (bis) ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Penjelasan ayat (1) ke (2) dipidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebayak-banyaknya Rp25 juta dan untuk penjelasan ayat (1) dipidana selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah,” pungkasnya. (bae)
Penjudi Diamankan, Bandarnya Masih DPO
Selasa 16-08-2016,16:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :