Draf MoU Pasar Induk Beras Masih Dibahas

Selasa 16-08-2016,21:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Draf Memorandum of Understanding (MoU) Pasar Induk Beras yang akan menempati Pasar Gaya Winong, menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melaunching pasar tersebut. Rapat terakhir yang dipimpin Asda Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon bersama SKPD terkait, sudah membahas MoU. Termasuk di dalamnya tupoksi masing-masing SKPD untuk mewujudkan pasar induk beras yang menjadi program unggulan Bupati Cirebon. Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Disperindag Kabupaten Cirebon, Supardi mengatakan, dalam rapat itu sudah ada fakta integritas oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memiliki tupoksi sendiri. Misalkan, Disperindag saat ini mengurus administrasi dan regulasi serta menyiapkan draf MoU-nya. Sementara SKPD terkait yang lain, menyiapkan pedagang beras yang akan mengisi pasar induk tersebut dan lainnya. Supardi menerangkan, draf MoU yang sudah dibuat saat ini, masih belum final. Pasalnya, draf tersebut sedang ditelaah oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Dia masih berharap agar Pasar Induk Beras bisa dilaunching pada bulan Agustus, sesuai keinginan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. \"Kalau kami ingin secepatnya. Akan tetapi sekarang draf saat ini harus ditelaah dulu di bagian hukum,\" terangnya. Dia menjelaskan, pada dasarnya MoU hanya membahas hal yang normatif, antara hak dan kewajiban pemerintah dan juga pengelola pasar. Kerjasama ini bisa saling menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah daerah memiliki program dan keinginan membuat Pasar Induk Beras, sementara pihak pengelola Pasar Gaya Winong, memiliki tempat yang akan dijadikan sebagai pasar induk beras. Maka dari itu, ada hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Misalnya pemerintah daerah memiliki hak mendapatkan pajak dan retribusi sesuai dengan peraturan yang ada, semisal dari parkir dan sebagainya. Sementara kewajiban pemda ialah melakukan pembinaan, pengawasan dan pelayanan. Sedangkan pihak swasta memiliki hak untuk mendapatkan jasa penyewaan kios, merawat dan memberikan servis kepada pedagang beras. \"Mekanisme ini sudah kita ajukan mellaui MoU yang dikoreksi oleh bagian hukum,\" ucapnya. Sementara itu, terkait penggratisan biaya sewa yang sudah dipromosikan kepada pedagang beras, Supardi mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi hak pengelola pasar. \"Draf MoU tidak sampai mengatur soal itu,\" ucapnya. Di lain sisi, Asda Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, H Sono Suprapto SSos MSi menjelaskan, Pasar Induk Beras menjadi program unggulan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Maka dari itu, pihaknya bersama SKPD lain berupaya untuk mewujudkan program tersebut. Adanya pasar induk beras menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Cirebon. \"Saat ini sedang dibahas mengenai MoU pasar induk beras, secara normatif mengenai hak dan kewajiban antara pemerintah, dan juga pihak swasta,\" ujarnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait