Penertiban Reklame Ilegal Masih Mau Dikoordinasikan Lagi

Rabu 17-08-2016,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Penertiban reklame tidak berizin menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Hal ini demi menjaga marwah Pemkot Cirebon yang tercoreng gara-gara reklame tak berizin yang tak kunjung ditertibkan. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon, Drs Sumantho mengatakan, langkah penertiban reklame tidak berizin akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Saya akan kaji lebih dalam. Ini menyangkut persoalan aturan dan teknis. Termasuk di dalamnya penertiban,” ucap Sumantho, kepada Radar, Selasa (16/8). Sumantho yang baru menjabat kepala BPMPPT menggantikan Ir Hj Yati Rochayati mengakui, para pejabat di BPMMPT termasuk setingkat kabid banyak yang terkena mutasi. Hal ini yang membuat koordinasi internal perlu dilakukan, supaya tidak salah melangkah. Mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini mengungkapkan, selama  ini kerap mengikuti perkembangan informasi mengenai reklame di Jl Cipto Mangunkusumo dan Jl Siliwangi yang sudah tidak berizin. Namun, informasi itu baru didapatnya sebatas orang luar. Dengan posisinya sebagai kepala BPMPPT, tentu saja perlu referensi lain dalam upaya penertiban. Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengaku sudah punya rencana mengumpulkan BPMPPT, DPPKAD, Satpol PP dan unsur lainnya. Terutama tim yang terlibat dalam kajian reklame. Koordinasi lintas sektor ini diperlukan untuk percepatan penertiban reklame tidak berizin. Apalagi, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH sudah memberikan instruksi jelas dan tegas, reklame tidak berizin harus ditertibkan sesegera mungkin. “Aturan jelas, reklame tidak berizin. Ditambah instruksi dari walikota untuk segera menertibkan,” ucapnya. Asep menyampaikan, penertiban tidak hanya reklame tanpa izin, walaupun memiliki izin tetapi mengganggu tata wajah kota masuk dalam agenda penertiban. Landasan aturan sudah ada dalam peraturan daerah (perda) perizinan reklame. Hanya saja, saat ini perda tersebut sedang dalam proses revisi. “Perda jangan jadi patokan. Selesai atau belum, penertiban harus tetap jalan. Dasarnya, karena reklame itu sudah habis izinnya dan tidak diperpanjang,” tegas dia. Sekda khawatir, reklame tidak berizin yang dibiarkan hingga bertahun-tahun, mengganggu marwah Pemkot Cirebon. Karena itu, tidak ada hal lain kecuali melakukan penertiban reklame tanpa izin. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait