DAK 2016 untuk Kota Cirebon Dipotong 10 Persen

Jumat 19-08-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI - Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pada tahun 2016, baik fisik maupun non fisik dipotong 10 persen. Anggaran senilai Rp307.823.548.020 bakal diterima tidak utuh, karena instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penghematan anggaran. “Pemotongannya kita lakukan secara mandiri, itu instruksi pemerintah pusat. Mau tidak mau, kita harus melakukan itu,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi, kepada Radar, Jumat (19/8). Dijelaskan Asep, sejak dilantik pada 27 Juli 2016, dua hari kemudian keluar Peraturan Presiden 66/2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Beberapa DAK yang dipotong diantaranya pelayanan farmasi di dinas kesehatan, DAK Infrastruktur Publik (PID), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) dan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3). Kendati demikian, Asep yakin pengurangan 10 persen tidak akan mengurangi upaya peningkatan infrastruktur publik. Nilai yang tersisa akan diupayakan untuk mencukupi program-program yang akan dijalankan. Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, pemotongan dilakukan atas dasar skala prioritas. Hal ini dilakukan secara mandiri agar tidak terjadi salah pemotongan. Sebab, pemerintah daerah (pemda) yang paling mengetahui kebutuhan masing-masing. “Jumlah totalnya sekitar Rp21,5 miliar,” terangnya. Seluruh anggaran dalam kegiatan DAK fisik maupun nonfisik tahun 2016 digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Karena itu, butuh pembahasan panjang saat memutuskan anggaran mana yang harus dipotong. Iing menjelaskan, alokasi anggaran DAK fisik dan non fisik tahun 2016 awalnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 137/2015 tentang Rincian APBN 2016. Dengan adanya aturan baru yang diterbitkan yakni, Perpres 66/2016, kini acuan belanja pemerintah pusat. Termasuk DAK di dalamnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait