Polemik Hak Anak di Luar Nikah JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum tuntas. Mereka mendesak supaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak cepat, supaya tidak mengganggu pelayanan di masyarakat. Ketua MUI Amidhan mengatakan, sampai saat ini status hak-hak untuk anak yang lahir di luar nikah masih menjadi polemik. “Kami masih berpegang dengan syariah agama Islam. Sedangkan MK (Mahkamah Konstitusi) tetap berpendirian dengan putusannya,” kata Amidhan, kemarin (26/7). Amidhan menuturkan dualisme pendapat terkait pemberian hak kepada anak di luar nikah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dia mengakui, jika ini terus dilakukan, maka kasihan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. “Petugas KUA bisa bingung ikut fatwa MUI atau putusan MK,” katanya. Untuk itu, Amidhan mendesak supaya Kemenag segera membuat forum bersama yang menghadirkan MUI dengan MK. Amidhan mengatakan, MUI siap datang jika memang forum tersebut dijalankan. Amidhan berharap, dengan pertemuan yang difasilitasi Kemenag ini bisa keluar formulasi baru untuk menjembatani perbedaan tafsir terhadap hak anak yang lahir di luar nikah. Selama belum ada mediasi ini, Amidhan mengatakan pihaknya tetap bersikukuh jika anak di luar nikah tidak memiliki hak-hak spesial seperti diputuskan MK. Hak-hak itu antara lain adalah, memiliki hubungan nasab atau kekeluargaan dengan pihak bapak. Selain itu, versi MK anak yang lahir di luar nikah juga memiliki hak waris seperti layaknya anak yang lahir dari hasil pernikahan resmi. “Kita tetap tidak sejalan dengan putusan MK itu. Karena tidak sesuai dengan agama,” lanjutnya. Amidhan mengatakan jika anak di luar nikah tidak memiliki hak-hak istimewa apa-apa. Baik itu hak waris maupun hubungan kekeluargaan dengan pihak ayah. Amidhan mengatakan, selama dua pendapat ini masih bergulir terus, masyarakat bisa salah kaprah memahaminya. “Tidak salah jika ada anak di luar nikah yang menuntut hak-haknya kepada KUA,” ungkap dia. Namun, pihak KUA sendiri akan berat mengabulkan tuntutan tersebut karena tidak mau melanggar fatwa MUI. Di bagian lain, pihak Kemenag masih belum berencana menggelar pertemuan sesuai tuntutan MUI ini. Sebelumnya, Wakil Menag Nasaruddin Umar memang siap mempertemukan MUI dengan MK dalam satu forum diskusi. Namun sampai saat ini forum tersebut belum digulirkan. (wan/agm)
MUI Desak Kemenag Bertindak
Jumat 27-07-2012,00:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:07 WIB
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon
Jumat 04-10-2024,11:43 WIB
Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku
Jumat 04-10-2024,18:30 WIB
Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon
Jumat 04-10-2024,16:37 WIB
Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Jumat 04-10-2024,16:00 WIB
Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,10:00 WIB
Yamaha Cup Race di Pangkep Sulsel Sedot Perhatian Utama, Tuntaskan Kerinduan Para Penggemar
Sabtu 05-10-2024,09:30 WIB
Fikri Muharom berhasil memenangkan penghargaan Fotografer Terbaik Asia Tenggara dalam ajang The Pano Awards
Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB
4 Langkah Guna Mencegah Penyakit Kanker
Sabtu 05-10-2024,08:00 WIB
Sambut Tim Recheking P2WKSS Jabar, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Hal Ini
Sabtu 05-10-2024,07:00 WIB