Kejari Tahan Kadisduk Sumedang di Lapas

Sabtu 20-08-2016,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMEDANG - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Sumedang Nana Sutisna, kemarin. Nana memang masuk dalam daftar salah satu tersangka kasus korupsi sewa tower Radio eRks FM milik Pemkab Sumedang. Sebelumnya, Nana diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih delapan jam. \" Mulai terhitung hari ini, saudara NS resmi kami tahan, \" ujar Kasie Pidsus Kejari Sumedang, Deni Marinka, saat dikonfirmasi. Sebelum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kembali, Nana sempat melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurut informasi jaksa, Nana melakukan upaya itu dikarenakan pihak tersangka menduga adanya kekeliruan jaksa dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik kepadanya. Namun dalam upayanya itu, hakim menolak upaya praperadilan Nana dan menyatakan bahwa tim jaksa tidak keliru dan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penetapannya sebagai tersangka. \"Sebelumnya yang bersangkutan melakukan upaya praperadilan, namun ditolak. Dan menyatakan tim jaksa tidak melanggar prosedur atau adanya kekeliruan,\" tegasnya. Sesaat setelah pemeriksaan selesai, Nana diperiksa oleh tim dokter untuk memastikan kesehatannya. Dan setelah dinyatakan sehat, kejaksaan menggiringnya ke Lapas Kelas IIB Sumedang untuk ditahan. \"Di sini (lapas, red) hanya sebagai tahanan titipan, nanti akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah satu minggu kemudian,\" terangnya. Sementara itu, terkait dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni HR dan ER pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Dalam waktu dekat ini keduanya akan dilakukan pemeriksaan kembali. (her)  

Tags :
Kategori :

Terkait