BNN Temukan Uang Narkotika Rp2,8 Triliun di 32 Bank

Sabtu 20-08-2016,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Uang hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 triliun telah terendus Badan Narkotika Nasional (BNN). Bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang dikomandoi Komjen Budi Waseso itu mendeteksi uang narkotika Rp2,8 triliun itu milik bandar besar yang divonis seumur hidup Pony Candra. Uang sebanyak itu dipecah ke 32 bank dan perusahaan. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menuturkan, uang hasil narkotika itu diketahui berawal dari data transaksi mencurigakan dari PPATK. Awalnya, ada transaksi mencurigakan Rp3,6 triliun yang diduga hasil kejahatan narkotika. “Namun, setelah ditelusuri, baru ditemukan Rp2,8 triliun yang hasil narkotika,” ujarnya. Sisanya, senilai Rp800 miliar masih diperiksa untuk mengetahui itu merupakan hasil kejahatan narkotika atau kejahatan lainnya. Yang cukup mengherankan BNN, uang hasil narkotika senilai Rp2,8 triliun itu ternyata hanya dari satu sindikat. Yakni, Bandar Pony Candra. ”Dia tertangkap beberapa tahun lalu,” tuturnya. Pony Candra ini menyebar uang narkotika itu ke 32 rekening bank dan perusahaan. Bank tersebut ada yang dari luar negeri, baik di Asia dan Eropa. Yang unik, ternyata ada juga aliran dana yang masuk ke rekening sebuah perusahaan dan pabrik. Begitu ditelusuri perusahaan itu, ternyata sudah tidak aktif. ”Sebagian ada yang di dalam negeri juga,” ujarnya. Namun, belum diketahui, apakah dalam aliran dana Rp2,8 triliun itu juga mengalir ke oknum tertentu. Arman menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya permainan oknum dalam transaksi mencurigakan tersebut. ”Kalau ditemukan, tentu akan ditindak,” paparnya. Uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil narkotika sejak 2014 hingga 2016. Arman menjelaskan bahwa dengan nilai sebesar itu, dapat dipastikan Pony Candra merupakan bandar besar. ”Dalam catatan BNN, ada dua bandar yang skalanya sangat besar. Salah satunya Pony Candra,” jelasnya. Menurut dia, BNN menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus Pony Candra. Karenanya, semua uang hasil narkotika itu dikejar hingga bisa dilakukan penyitaan. ”Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah negara yang menyimpan uang narkotika itu,” terangnya. Tapi, untuk dalam negeri, tentu saja BNN merasa lebih mudah untuk mendapatkan uang hasil narkotika itu. Ada kemungkinan uang narkotika itu sudah digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak. ”Semua itu akan disita,” paparnya. Yang juga mencengangkan, Arman memastikan bahwa setidaknya ada 72 sindikat narkotika di Indonesia. Untuk satu sindikat itu diprediksi memiliki uang hasil kejahatan narkotika senilai Rp1 triliun. Dengan begitu, bisa diprediksi bahwa ada uang narkotika senilai Rp72 triliun yang bisa ditelusuri. ”Kami sudah minta penelusuran ke PPATK,” ujarnya. Sementara Direktur Kerjasama dan Humas PPATK Brigjen Firman Santyabudi menuturkan bahwa setiap beberapa bulan sekali, PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan pada semua penegak hukum. ”Kalau diminta mendeteksi uang narkotika, tentu kewenangan penegak hukum. Kami hanya setor semua data transaksi mencurigakan,” paparnya. Bila memang ada 72 sindikat narkotika, maka PPATK akan mendeteksi rekening milik sindikat tersebut. Namun, sebenarnya untuk mengetahui transaksi mencurigakan hasil kejahatan narkotika itu sangat sulit. Ada beberapa modus yang digunakan, salah satunya menggunakan rekening milik orang lain. “Tentunya, perlu penelusuran yang mendalam,” paparnya. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait